JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta baru berhasil mengumpulkan pajak sebesar 84 persen dari target penerimaan pajak tahun 2019 sebesar Rp 8,8 triliun.
Sementara itu, target penerimaan pajak untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2019 sebesar Rp 5,650 triliun.
"Hari ini sudah tercapai kurang lebih rata-rata 84 persen, jadi kita kurang 16 persen lagi, kekurangan itu kurang lebih Rp 2,1 triliun lagi. Kita akan menyisir kekurangan itu," kata Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).
Faisal menjelaskan, salah satu upaya penagihan kepada para penunggak pajak yang tidak kooperatif yakni dengan door-to-door atau mendatangi rumah pemilik kendaraan bermotor.
Sebelumnya, BPRD DKI Jakarta telah mengirim surat pemberitahuan tunggakan pajak kepada pemilik kendaraan bermotor.
"Salah satunya hari ini kita akan melakukan door to door, penagihan ke salah satu lokasi yang kita sudah berikan surat peringatan, imbauan, dan sebagainya. Tapi, mereka belum melunasi pajak kendaraannya," ujar Faisal.
Faisal menegaskan, BPRD tak segan menyita aset kendaraan para pemilik kendaraan bermotor jika mereka tak kooperatif dalam pembayaran pajak.
"Apabila mereka kita datangi (rumahnya), juga tidak membayar, maka langkah selanjutnya kita akan melakukan law enforcement. Kita bisa melakukan penyitaan terhadap aset yang dimiliki penunggak pajak," ungkap Faisal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.