JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendesak DPRD DKI Jakarta segera menuntaskan pembahasan rancangan anggaran 2020.
Sebab, rancangan peraturan daerah (raperda) tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2020 harus disetujui eksekutif dan legislatif paling lambat 30 November 2019.
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020.
"Eksekutif akan malu, legislatif akan malu, kalau ini tidak dituntaskan dengan baik dan tepat waktu," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah dalam rapat pembahasan rancangan kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) 2020 bersama Komisi C DPRD DKI di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Baca juga: Naskah KUA-PPAS 2020 Diduga Contek Daerah Lain, Rapat di DPRD Diskors
Saefullah menuturkan, proses pembahasan rancangan anggaran DKI tahun 2020 masih panjang. Pemprov dan DPRD DKI saat ini masih membahas rancangan KUA-PPAS.
Setelah rancangan KUA-PPAS disepakati, Pemprov dan DPRD DKI harus membahas rancangan APBD yang disusun berdasarkan KUA-PPAS.
Sementara itu, waktu pembahasan rancangan anggaran yang diberikan Kementerian Dalam Negeri tinggal tersisa 10 hari.
"Kami gamang, galau kuadrat. Ini belum disepakati, padahal tinggal minggu depan," kata dia.
Pihak eksekutif, lanjut Saefullah, siap membahas rancangan anggaran tersebut kapan pun. Eksekutif menunggu undangan dari pihak legislatif untuk rapat lanjutan pembahasan rancangan anggaran 2020.
"Agenda berikutnya kami tunggu kapan saja, mau siang, malam, untuk matangkan ini. Jangan sampai waktunya meleset," ucap Saefullah.
Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi menganggap desakan dari Pemprov DKI Jakarta sebagai suatu hal positif.
Baca juga: Hasil Pembahasan di DPRD, Rancangan Anggaran DKI 2020 Defisit Rp 10 Triliun
"Ini suatu hal yang sangat positif. Malah kami ditantang, Dewan ditantang oleh eksekutif ini, terima kasih," tutur Rasyidi.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani sebelumnya menyatakan pesimistis pembahasan rancangan APBD 2020 bisa rampung sesuai jadwal.
Karena itulah, DPRD DKI Jakarta meminta tambahan waktu pembahasan rancangan anggaran ke Kemendagri.
DPRD DKI Jakarta belum mendapat surat balasan dari Kemendagri soal permohonan perpanjangan waktu untuk membahas rancangan anggaran.