JAKARTA, KOMPAS.com - Adu argumen terjadi saat salah satu pengemudi ojek online diberhentikan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di jalur sepeda Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat.
Alasan petugas Dishub memberhentikan Lamsah yang merupakan pengemudi ojek online karena Lamsah dinilai tidak memperhatikan jalur sepeda.
Dari kejauhan Lamsah sudah berjalan di sisi kiri jalan dan beberapa kali masuk jalur sepeda.
"Kalau mau berhentikan atau ingatkan harusnya dari depan sana Pak, jangan di sini," kata Lamsah yang saat itu berkendara dari Tomang menuju arah Harmoni, Rabu (20/11/2019).
Tidak sempat membalas, Lamsah justru mempertanyakan minimnya sosialisasi dari pihak pemerintah.
"Saya mana tahu kalau ini tidak boleh dilalui. Seharusnya di depan petugas kasih tahunya, lagian tidak ada kerucut atau lambang sepeda di jalur ini," kata Lamsah.
Petugas Dishub pun mendekati Lamsah dan mencoba memberi penjelasan.
Saat menjelaskan Sutardi mengatakan bila rambu sudah terpasang jelas, marka putus-putus dan garis putih adalah rambu jalur sepeda yang ada di jalan Tomang Raya menuju Harmoni.
Selain itu, cat hijau di jalur tersebut juga menjadi penanda jalur tersebut khusus untuk pesepeda.
"Itu di depan ada cat hijau Pak, seharusnya bapak tahu kalau itu marka jalur sepeda, jadi harusnya sudah tidak dilewati mulai dari situ," kata Sutardi.
Baca juga: Jalur Sepeda di Tomang Raya Belum Steril dari Kendaraan Bermotor
Walau sempat kecewa dan beradu argumen, Lamsah pun menerima keterangan Sutardi.
"Ini sifatnya masih kita berhentikan dan beri imbauan saja. Jadi lain kali bapak harus diingat kembali jalur sepedanya," ucap Sutardi.
Sebelumnya, Sutardi juga memberi imbauan kepada supir bajaj yang melintas di jalur sepeda.
Seperti diketahui, mulai 20 November ini, penindakan atau tilang diberlakukan kepada para penerobos jalur sepeda di Jakarta.
Penindakan dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta menerapkan uji coba selama beberapa bulan terhadap beberapa jalur sepeda.
Adapun jalur sepeda tengah dikebut Pemprov DKI Jakarta untuk menekan polusi udara yang kian menjadi di Ibu Kota.
Tidak hanya membuat jalur sepeda baru, jalur sepeda lama yang terbengkalai juga turut dihidupkan kembali.
Pelanggar yang tidak menuruti rambu jalur sepeda akan dikenakan sanksi. Sanksi dikenakan berdasarkan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Sesuai aturan tersebut, sanksi yang diberikan berupa denda Rp 500.000 atau kurungan pidana dua bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.