Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Ajukan Dana Hibah untuk Kegiatan Keagamaan di Tangerang

Kompas.com - 25/11/2019, 19:48 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang memberikan kesempatan kepada masyarakatnya mengajukan dana hibah untuk acara keagamaan.

Kepala Bagian Kesra Pemkot Tangerang Felix Mulyawan menjelaskan tata cara pengajuan dana hibah, yakni pemohon lebih dulu mengakses fitur Sabakota dalam aplikasi Tangerang Live.

"Memang bantuan hibah yang sudah diajukan aplikasi Sabakota. Peraturan Walikota sudah jelas, kalau pengajuan dana hibah harus dari (menu) aplikasi Sabakota, ada di Tangerang Live," jelas dia saat ditemui Kompas.com di Kantor Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Senin (25/11/2019).

Selanjutnya pemohon harus mengakses Sabakota untuk mendaftarkan diri melalui menu Daftar Hibah dan memasukkan data-data kegiatan hibah yang dimaksud.

Baca juga: Dana Hibah Tak Bisa Diberi Setiap Tahun, Pemprov DKI: Tergantung Urgensinya

Selain mendaftar melalui aplikasi, pemohon dana hibah selanjutnya memberikan proposalnya kepada bagian umum yang kemyduan ditujukan kepada Wali Kota Tangerang.

"Setelah bagian umum mengajukan ke wali kota, nanti wali kota akan mereposisi ke Asda II Bagian Kesra dengan disposisi lewat (fitur) Sabakota," jelas dia.

Namun demikian, dana hibah tidak langsung disetujui dan diberikan. Kesra akan melakukan verifikasi terkait kegiatan yang akan diselenggarakan dengan menggunakan dana hibah tersebut.

"Kesra melakukan klarifikasi ke lapangan, mengecek kesesuaian antara proposal yang diajukan dengan kenyataan fisik di lapangan. Tidak dalam posisi menentukan besaran biaya," kata dia.

Proposal yang diajukan juga harus dipastikan validasinya, seperti para pemohonnya berbadan hukum, kepengurusannya jelas, serta diakui.

Dalam hal ini Felix mencontohkan kegiatan masjid yang harus mendapat surat pengajuan dari Kemenag Kota Tangerang.

"Kalau yayasan dari notaris," jelas Felix.

Baca juga: DKI Gelontorkan Dana Hibah Rp 2,84 Triliun pada 2020, Untuk Apa?

Setelah verifikasi dinyatakan sesuai, akan ada ulasan untuk menentukan besaran dana yang akan diputuskan inspektorat. Setelah disetujui inspektorat, besaran dana akan masuk ke anggaran belanja hibah di tahun berikutnya.

Dana hibah akan bisa dicairkan di tahun anggaran berikutnya, kemudian penerima wajib menyusun laporan penerimaan dana hibah dengan proposal pertanggungjawaban.

"Monitoring hukumnya wajib, apakah sudah dicairkan atau belum, sudah dibelanjakan atau belum. Laporan diserahkan paling lambat 10 Januari, bukan pas pengajuan saja laporan. Dilampirkan notanya," kata Felix.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com