JAKARTA, KOMPAS.com - Dana bantuan hibah yang digelontorkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada lembaga, yayasan, maupun organisasi masyarakat (ormas) seharusnya tak bisa diberikan berturut-turut setiap tahunnya.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas permendagri nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
Disebutkan bahwa dana hibah tak bisa diterima berturut-turut oleh lembaga atau ormas.
Aturan ini tercantum dalam pasal 4 butir C yang tertulis "tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali : kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Baca juga: DKI Gelontorkan Dana Hibah Rp 2,84 Triliun pada 2020, Untuk Apa?
Meski demikian, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri menyebutkan bahwa pihaknya mempertimbangkan urgensi untuk memberikan dana hibah berturut-turut.
Ia memberi contoh, Pemprov DKI memberikan bantuan dana hibah kepada lembaga veteran, yakni Korps Cacad Veteran, Wirawati Catur Panca (Wanita Pejuang 45) Provinsi DKI Jakarta, dan Markas Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) DKI Jakarta.
"Iya nanti dilihat lagi kalau memang urgensinya harus diberikan (bantuan) itu. Masa suruh nenek-nenek cari duit. Kaga bisa," ucap Taufan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/11/2019).
Baca juga: Iuran BPJS Naik, DKI Usul Anggaran Rp 2,5 T untuk Subsidi 5,1 Juta Warga
Taufan menyebutkan, Kesbangpol mempertimbangkan untuk memberi bantuan berturut-turut untuk membantu kesekretariatan lembaga atau ormas.
Bantuan dana hibah ini diperkirakan sebesar Rp 100 juta untuk lembaga dan ormas.
"Istilahnya untuk dapur mereka lah. Veteran kan tunggu-tunggu saja. Tapi tetap ikut aturan kita enggak boleh naik (dananya)," kata dia.
Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran Rp 2,84 triliun untuk dana hibah dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2020.
Berdasarkan situs web resmi milik Pemprov DKI Jakarta ehibahbansosdki.jakarta.go.id, ada 252 lembaga, yayasan, dan organisasi masyarakat (ormas) yang mengusulkan untuk mendapatkan bantuan dana hibah pada 2020.
252 lembaga, yayasan, maupun ormas ini mengajukan bantuan dana hibah lewat 16 Badan dan Dinas di DKI Jakarta.
Untuk Kesbangpol sendiri mengusulkan dana bantuan hibah untuk 17 lembaga, yayasan, atau ormas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.