TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan mulai membuka pendaftaran anggota Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang akan ditugaskan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan 2020.
Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep mengatakan dalam membuka pendaftaran Panwascam telah menentukan syarat-syarat bagi pansawascam yang mendaftar.
Salah satu persyaratan Bawaslu, pendaftar harus menguasai tentang kepemiluan.
"Syarat-syaratnya nanti adalah soal pengetahuan mereka tentang kepemiluan saja," kata Acep di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (29/11/2019).
Baca juga: Empat ASN Bertarung di Pilkada Tangsel, Sekda hingga Putri Maruf Amin Siap Tinggalkan Jabatan
Selain soal pengetahuan, pendaftar Panwascam juga harus memiliki usia 25 tahun dengan identitas Tangerang Selatan dan memiliki ijazah sekolah menengah atas (SMA).
"Untuk usia minimal itu 25 tahun sampai tidak ada batasan," ucapnya.
Dalam penetapan Panwascam pada tahun ini juga dilakuan tes. Hanya tes yang dilakukan kali ini menggunakan computer assisted test (CAT).
Sebelumnya, Bawaslu Tangsel telah membuka pendaftaran Panwascam selama satu pekan terhitung sejak sejak Rabu (27/11/2019) hingga pada Selasa (3/11/2019).
Nantinya Panwascam tersebut akan dilantik pada 25 Desember 2019 untuk ditempatkan masing-masing 3 orang dari tujuh kecamatan yang ada di Tangsel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.