JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Ima Mahdiah menilai seharusnya politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana dan partainya tidak terlalu mengambil pusing dengan sanksi teguran lisan yang diberikan oleh Badan Kehormatan DPRD DKI.
Menurut dia, hal tersebut bukanlah hukuman. Melainkan dinamika dalam sebuah institusi maupun lembaga.
"Yang saya tahu, tidak ada hukuman kepada William PSI. Hanya berupa teguran saja, dan saya rasa ini biasa saja dalam dinamika lembaga," ujar Ima saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/11/2019).
Baca juga: Sanksi untuk William Sarana, Rekomendasi Badan Kehormatan DPRD dan Sikap PSI
Ima sendiri mengaku juga membeberkan anggaran janggal yang ia temukan dalam kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2020.
Namun, penemuannya dibeberkan melalui mekanisme yang sah yakni dalam rapat bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Saya juga paparkan anggaran “aneh” di komisi saya kemarin kebetulan saya Komisi E, tidak ada apa-apa. Justru teman-teman Fraksi PDI Perjuangan dan DPRD lain support mau benahi bersama," jelasnya.
"Karena saya juga membahasnya melalui mekanisme yang seharusnya, yaitu di dalam forum rapat," lanjut Ima.
Diketahui, William dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta karena dianggap melanggar kode etik karena membongkar anggaran ganjil dalam draf KUA-PPAS untuk APBD 2020.
Ketua Badan Kehormatan Ahmad Nawawi menganggap sikap William tidak proporsional.
Sikap proporsional sendiri tercantum dalam aturan tata tertib DPRD DKI Pasal 13 yang menyatakan anggota legislatif harus adil, profesional, dan proporsional.
"Mungkin dianggap tidak proposional karena pertama, William bukan anggota komisi E yang tidak membidangi masalah pendidikan," ucap Nawawi.
Baca juga: Sesalkan Rekomendasi Sanksi untuk William, PSI: Yang Dia Lakukan Bukan Kebohongan
Menanggapi itu, Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana menyesalkan rekomendasi sanksi teguran lisan yang dikeluarkan Badan Kehormatan DPRD DKI terhadap William.
Menurut Justin William menyampaikan fakta soal anggaran janggal sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Fraksi PSI berpendapat bahwa William tidak melanggar kode etik DPRD DKI Jakarta.
"Saya sangat menyesalkan rekomendasi tersebut karena pada dasarnya apa yang dilakukan oleh William ini bukanlah merupakan suatu kebohongan," ujar Justin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.