Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telat Selesaikan APBD 2020, Anies dan DPRD DKI Belum Kena Sanksi Tak Gajian 6 Bulan

Kompas.com - 03/12/2019, 20:20 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan ditangguhkan gajinya selama enam bulan jika belum menyerahkan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020 ke Kemendagri sebelum tanggal 31 Desember 2019.

Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 312 ayat 2 yang berbunyi "DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan".

Sedianya dokumen tersebut harus diserahkan 30 hari sebelum tahun anggaran baru atau pada 30 November 2019 lalu.

Namun karena belum selesai pembahasan Kemendagri memberi waktu dan juga mengingatkan agar segera dituntaskan pembahasannya.

Baca juga: Kemendagri Akan Surati Pemprov DKI karena Terlambat Serahkan Dokumen APBD 2020

"Sebelum dimulainya pelaksanaan anggaran berarti 1 Januari artinya apabila nanti sampai 31 Desember belum menyetujui bersama maka itu dikenai sanksi. Iya bagi daerah yang belum menyetujui bersama," ucap Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/12/2019).

Syarifuddin pun mengingatkan kepada Pemprov DKI Jakarta dan pihak legislatif agar segera menyelesaikan pembahasan RAPBD 2020.

Ia mengisyaratkan bahwa saat ini DKI Jakarta dan 10 provinsi lain yang belum menyelesaikan pembahasan itu diberi lampu merah.

"Makanya ketika ditanya sudah lampu merah? Ya. Karena aturannya 30 November harusnya selesai. Jadi bicara ketepatan waktu artinya sudah tidak tepat tapi belum kena sanksi. Kecuali sampai 1 Januari belum disetujui bersama itu bisa kena sanksi administrasi. Makanya sekarang kami tinggal tunggu," jelasnya.

Baca juga: Direkomendasikan Dicoret, Anggaran TGUPP Tetap Dialokasikan pada Rancangan APBD 2020

Adapun Pemprov DKI Jakarta dan legislatif akan dikirimi surat peringatan pada Senin (9/12/2019) minggu depan.

"Paling enggak minggu depan kami sudah harus menyurat mengingatkan yang belum. Rencana kita artinya kita sudah tau betul yang akan terlambat. Mulai hari Senin. Kami sudah siapkan surat-suratnya, tapi tidak realistis kalau ditegur sekarang," tutur Syarifuddin.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan RAPBD DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp 87,95 triliun.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan RAPBD DKI 2020 dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2019).

Sementara pada 11 Desember 2019, DPRD DKI akan menggelar rapat paripurna untuk menyepakati raperda tentang APBD 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com