Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Bekasi Akan Gugat Peraturan Presiden yang Monopoli Sistem Jaminan Kesehatan

Kompas.com - 09/12/2019, 18:56 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi berencana mengajukan uji materi Pasal 102 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2018 tentang integrasi sistem jaminan kesehatan daerah (jamkesda) ke dalam sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Uji materi ini akan didaftarkan dalam pekan ke depan oleh Tim Advokasi Patriot.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menganggap, pasal ini menjadi semacam "monopoli" pemerintah pusat terhadap sistem jaminan kesehatan.

"Saya melihat ada yang salah antara Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional ke Perpres-nya (Nomor 82 Tahun 2018), sehingga terjadi monopoli. Padahal kita, (pemerintah) daerah mampu melaksanakan aplikasi (jamkesda) itu dengan sebaik-baiknya," jelas Rahmat Effendi dalam konferensi pers di kantornya, Senin (9/12/2019).

Baca juga: Tumpang Tindih dengan BPJS Kesehatan, Pemkot Bekasi Akan Susun Skema Baru Kartu Sehat

Sebagai informasi, Kota Bekasi sudah sejak 2012 menjalankan jamkesda bernama Kartu Bekasi Sehat yang sejak 2018 bermetamorfosis menjadi Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK).

Berbeda dengan BPJS Kesehatan, warga tak dipungut iuran untuk menikmati layanan fasilitas kesehatan kelas III melalui KS-NIK.

Belakangan, program KS-NIK terpaksa ditangguhkan dan akan disusun ulang skemanya karena dianggap tumpang tindih dengan BPJS Kesehatan.

Selain itu, Pemerintah Kota Bekasi juga terbentur Perpres soal integrasi jamkesda ke BPJS Kesehatan.

Baca juga: Pemkot Bekasi Akan Layangkan Uji Materi UU BPJS ke Mahkamah Konstitusi

Perpres soal integrasi ini, menurut Pepen, melangkahi undang-undang yang ada di atasnya, yakni Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 soal Pemerintah Daerah.

Dalam UU Pemerintah Daerah, layanan kesehatan menjadi salah satu pelayanan dasar yang wajib diurusi oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkot Bekasi.

"Perpres itu mencabut kewenangan pemerintah daerah," ujar Hadi Sunaryo, anggota Tim Advokasi Patriot kepada wartawan, Senin.

"Sementara d Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pun, di Pasal 171 ayat 2 menjelaskan, pemerintah kota atau kabupaten wajib menyediakan 10 persen dari APBD yang ada untuk pembiayaan jaminan kesehatan daerah," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri May Day Fiesta, Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri May Day Fiesta, Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Massa Buruh Nyalakan 'Flare' dan Kibarkan Bendera di Monas

Massa Buruh Nyalakan "Flare" dan Kibarkan Bendera di Monas

Megapolitan
Ribuan Buruh Ikut Aksi 'May Day', Jalanan Jadi 'Lautan' Oranye

Ribuan Buruh Ikut Aksi "May Day", Jalanan Jadi "Lautan" Oranye

Megapolitan
Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Megapolitan
Ribuan Polisi Amankan Aksi 'May Day', Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Ribuan Polisi Amankan Aksi "May Day", Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Megapolitan
Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Megapolitan
Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang, Lalin Sempat Tersendat

Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang, Lalin Sempat Tersendat

Megapolitan
Jalanan Mulai Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Saat Ada Aksi 'May Day'

Jalanan Mulai Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Saat Ada Aksi "May Day"

Megapolitan
Massa Aksi 'May Day' Mulai Berkumpul di Depan Patung Kuda

Massa Aksi "May Day" Mulai Berkumpul di Depan Patung Kuda

Megapolitan
Rayakan 'May Day', Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Rayakan "May Day", Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Megapolitan
Pakar Ungkap 'Suicide Rate' Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Pakar Ungkap "Suicide Rate" Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Megapolitan
Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi 'May Day'

Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi "May Day"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com