Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Pensiun

Kompas.com - 19/12/2019, 17:54 WIB
Tia Astuti,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), merupakan empat program perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga kerja di Indonesia.

Keempat program itu, iurannya didanai oleh peserta --baik pribadi ataupun dari perusahaan-- yang dipenuhi tiap bulannya.

Namun, di antara keempat program tadi, hanya JHT yang dapat diklaim. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2015 dapat diambil sebesar 10 persen, 30 persen, sampai 100 persen tanpa harus menunngu sampai usia 56 tahun atau pensiun.

Baca juga: Berhenti Bekerja, Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan untuk Urus BPJS Ketenagakerjaan

Untuk peserta yang masih aktif bekerja dan ingin mempersiapkan masa pensiun hanya dapat mengklaim sebesar 10-30 persen. Sementara untuk pekerja yang sudah tidak bekerja karena beberapa alasan dapat mengklaim JHT-nya sebesar 100 persen.

Untuk mencairkan JHT, ternyata bisa dilakukan dengan banyak cara. Bisa dilakukan secara online, offline, dan via e-KTP reader

Cara cairkan JHT BPJS secara online

1. Untuk proses secara online ini dapat dilakukan lewat aplikasi BPJSTKU atau situs online resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Login ke akun BPJS Ketenagakerjaan (klik Daftar Pengguna jika belum memiliki akun) lalu pilih menu "Klaim Saldo JHT".

3. Pada kolom "KPJ" isi dengan informasi nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan yang tertera di kartu, lalu di kolom "Keperluan", pilih "Pengajuan Klaim".

4. Lalu akan muncul pilihan "Jenis Klaim". Setelah diklik pilih salah satu dari tiga pilihan ini Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

5. Jika sudah diisi lengkap, klik "Kirim".

6. Kemudian, muncul daftar dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan. Unggah semua dokumen yang dibutuhkan secara online.

7. Setelah selesai unggah semua dokumen itu, tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan yang berisi informasi tanggal dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang harus didatangi untuk melanjutkan proses klaim saldo JHT.

8. Pada hari yang telah ditentukan, Anda akan diminta untuk menyerahkan dokumen yang telah diminta sebelumnya secara online.

Jika semua data telah sesuai, petugas akan menginformasikan waktu pencairan saldo JHT.

Baca juga: Tidak Sulit, Ini Syarat dan Cara Membuat NPWP

Cara cairkan JHT BPJS secara offline

1. Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan tempat tinggal dan usahakan datang lebih pagi agar tidak mendapat antrean nomor besar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com