Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Perjudian di Food Court Mal Season City

Kompas.com - 23/12/2019, 18:18 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resort Jakarta Barat mengungkap adanya perjudian di Food Court mal Season City. Perjudian di pusat perbelanjaan ini sudah beroperasi sejak 15 Desember 2019.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya mengatakan, ada 28 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sebanyak 11 orang di antaranya merupakan bandar judi, sedangkan 17 orang sisanya adalah pemain yang ikut ditangkap.

Arsya menuturkan, perjudian di mal Season City memainkan judi batu goyang.

Baca juga: Digerebek Polisi, Pelaku Judi Sabung Ayam di Kalsel Kocar-kacir

Sebelum bermain, pemain diharuskan membeli kupon yang berisi nomor acak. Satu kupon dijual Rp 20.000.

"Dalam permainan judi ini penyelenggara mengambil nomor sambil diriingi dengan lagu. Untuk para pemain saat beli perjudian ini akan beli kupon dimana dalam kupon ada nomor acak," ucap Arsya di Polres Jakarta Barat, Senin (23/12/2019).

"Nantinya apabila nomor keluar akan dicoret angka tersebut dan apabila capai satu baris akan dapat hadiah," tambah Arsya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita uang Rp 10.500.000, satu tabung stainless steel (alat pengocok), satu unit proyektor, lima buku catatan pemasukan, 89 lembar brosur, 20 bundel kertas undian, dan 10 dompet kecil yang berisikan emas beserta surat.

Baca juga: Berkedok Pasang Permen untuk Kelabui Petugas, Pemain Judi Ditangkap

Polisi pun masih menyelidiki keterlibatan pengelola Mal Season City dalam menyediakan lokasi untuk tempat berjudi.

"Saat ini masih kami dalami, kita akan minta keterangan terkait perizinan para penyelenggara bisa melaksanakan judi tersebut disana," tambah Arsya.

Kini ke-28 tersangka di jerat pasal 303 KUHP dan atau pasal 5 ayat 1 Jo ayat 2 ayat 1 Undang- Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com