Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Pinjaman Online Ilegal di Pluit Gaet Ratusan Ribu Nasabah

Kompas.com - 23/12/2019, 21:00 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menggerebek sebuah kantor pinjaman online di kawasan Mal Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (20/12/2019) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, perusahaan pinjaman online ilegal tersebut memiliki ratusan ribu nasabah yang melakukan pinjaman kepada mereka.

Budhi lantas menjelaskan bagaimana cara pinjaman online ilegal itu menggaet ratusan ribu pelanggan yang rata-rata berujung teror jika terlambat bayar.

Baca juga: Pinjaman Online Ilegal di Pluit Fitnah Korban Jika Terlambat Bayar

"Jadi sistem pekerjaan mereka adalah mereka mengirimkan SMS ke beberapa nomor, SMS secara acak. Di dalam SMS itu mereka membuat ataupun menyampaikan ajakan atau menawarkan barang siapa yang ingin meminjam uang secara online tanpa adanya agunan," kata Budhi di lokasi penggerebekan, Senin (23/12/2019).

Dalam SMS tersebut biasanya terdapat link sebuah website yang mengarahkan calon nasabah untuk mengisi formulir pinjaman online.

Baca juga: [VIDEO] Detik-detik Penggerebekan Kantor Pinjaman Online Ilegal di Pluit

Formulir yang harus diisi berupa data pribadi berupa KTP, NPWP, KK dan lainnya.

Setelah semua data diri dimasukkan, akan muncul syarat dan ketentuan yang harus diberi ceklis oleh calon nasabah agar permohonan pinjamannya bisa dikabulkan.

"Perjanjian kerja sama ini kalau kita lihat sangat merugikan daripada konsumen .Di mana dalam perjanjian itu konsumen membolehkan yang pihak mereka untuk mengambil data pribadi milik konsumen," ujar Budhi.

Setelah calon nasabah menyetujui syarat dan ketentuan tersebut, perusahaan pinjaman online ilegal itu bisa sesuka hati mengakses data-data di ponsel pelanggan termasuk nomor kontak di dalamnya.

Kontak tersebut lantas dimanfaatkan untuk mengancam korbannya yang enggan atau terlambat membayar utang. Ancaman yang dilakukan berupa penyebaran fitnah ke kerabat terdekat.

"Jadi memang ini tidak banyak jumlah pinjamannya, sudah dibatasi minimal Rp 500.000, maksimal Rp 2.500.000, tapi jumlah nasabahnya yang kami datang ini ada sampai ratusan ribu," ujar Budhi.

Setelah penggerebekan, polisi lantas menetapkan lima orang tersangka. Namun dua diantaranya masih berstatus buron.

Polisi menyangkakan pasal berlapis terhadap para tersangka tersebut dengan pasal yang berlapis mulai dari Undang-Undang ITE, kemudian KUHP, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukumannya masing-masing lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com