Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Terakhir Penghapusan Denda, Warga Jakarta Diimbau Segera Bayar Pajak

Kompas.com - 30/12/2019, 09:52 WIB
Nursita Sari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, Senin (30/12/2019) ini merupakan hari terakhir diberlakukannya program keringanan pajak daerah.

Program ini berupa penghapusan sebagian pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak.

Karena itu, Faisal mengimbau seluruh warga Jakarta untuk segera membayar kewajiban pajaknya pada hari ini.

"Bagi warga DKI Jakarta, segera manfaatkan program keringanan pajak daerah yang berlaku hingga 30 Desember 2019," ujar Faisal dalam keterangan tertulis, Senin.

Baca juga: Manfaatkan Bulan Keringanan Pajak Kendaraan DKI Jakarta

Faisal berujar, BPRD DKI Jakarta akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menindak para penunggak pajak, mulai 2020.

Penindakan dilakukan dengan cara memasang stiker dan plan penunggak pajak, menyita objek pajak, menghapus nomor registrasi kendaraan bermotor, hingga mencabut izin usaha penunggak pajak.

"Pada 2020 akan dilakukan penegakan pajak, artinya kami akan lakukan pemasangan tanda tunggakan pajak daerah hingga dilakukan sita pada objek pajak daerah yang menunggak," kata Faisal.

Adapun ketentuan penghapusan pokok pajak yang diberlakukan, yakni:

1. Penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan (BBNKB) kedua sejak tahun 2012 ke bawah diberikan potongan pokok pajak sebesar 50 persen, denda dihapus.

2. Penunggak PKB dan BBNKB kedua sejak 2013-2016 diberikan potongan pokok pajak sebesar 25 persen, denda dihapus.

3. Penunggak pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) sejak 2013-2016 diberi potongan pokok pajak sebesar 25 persen, denda dihapus.

Baca juga: DKI Akan Beri Keringanan Pajak dan Diskon Parkir bagi Pengguna Kendaraan Listrik

Sementara ketentuan penghapusan denda pajak yang diberlakukan, yaitu:

1. Denda pajak PKB dan BBNKB kedua dihapuskan bagi seluruh wajib pajak yang menunggak sejak 2019 ke bawah.

2. Denda pajak PBB-P2, hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, dan reklame dihapuskan bagi wajib pajak yang menunggak sejak 2018 ke bawah.

Kepala Humas BPRD Jakarta Mulyo Sasongko berujar, pelayanan pembayaran pajak di kantor samsat hari ini dibuka sampai pukul 20.00 WIB.

"Manfaatkan program ini semaksimal mungkin dan hari ini pelayanan di samsat dibuka sampai pukul 20.00. Tak lupa tahun depan merupakan tahun penegakan hukum," ucap Mulyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sapi Kurban Mengamuk Saat Hendak Disembelih di Tangsel, Rusak Tiga Motor Warga

Sapi Kurban Mengamuk Saat Hendak Disembelih di Tangsel, Rusak Tiga Motor Warga

Megapolitan
Suasana Mencekam di Pasar Minggu Sore Ini, Dua Ormas Bentrok Lempar Batu dan Helm

Suasana Mencekam di Pasar Minggu Sore Ini, Dua Ormas Bentrok Lempar Batu dan Helm

Megapolitan
PKB Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024 karena Hasil 'Survei Langitan'

PKB Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024 karena Hasil "Survei Langitan"

Megapolitan
Marak Penjarahan Aset di Rusunawa Marunda, Pengelola Ungkap Tak Ada CCTV di Sana

Marak Penjarahan Aset di Rusunawa Marunda, Pengelola Ungkap Tak Ada CCTV di Sana

Megapolitan
Gang Venus Tambora Terlalu Padat Penduduk, Pemerintah Diminta Relokasi Warga ke Rusun

Gang Venus Tambora Terlalu Padat Penduduk, Pemerintah Diminta Relokasi Warga ke Rusun

Megapolitan
Demi Berkurban Sapi, Sugito Pedagang Siomay Menabung Dua Bulan Sebelum Idul Adha

Demi Berkurban Sapi, Sugito Pedagang Siomay Menabung Dua Bulan Sebelum Idul Adha

Megapolitan
Truk Sampah di Kota Bogor Disebut Tak Dapat Peremajaan Bertahun-tahun, padahal Berusia Tua

Truk Sampah di Kota Bogor Disebut Tak Dapat Peremajaan Bertahun-tahun, padahal Berusia Tua

Megapolitan
Pengelola Rusunawa Marunda Bakal Pasang Alat Kontrol Patroli untuk Cegah Penjarahan Berulang

Pengelola Rusunawa Marunda Bakal Pasang Alat Kontrol Patroli untuk Cegah Penjarahan Berulang

Megapolitan
Menunggu Berjam-jam di Masjid Istiqlal, Warga Kecewa Tak Ada Pembagian Daging Kurban

Menunggu Berjam-jam di Masjid Istiqlal, Warga Kecewa Tak Ada Pembagian Daging Kurban

Megapolitan
Sugito Tak Masalah Dapat Daging Kurban Sedikit: Yang Penting Orang di Lingkungan Kita Bisa Makan

Sugito Tak Masalah Dapat Daging Kurban Sedikit: Yang Penting Orang di Lingkungan Kita Bisa Makan

Megapolitan
Warga Jakbar Datang ke Masjid Istiqlal Berharap Kebagian Daging Kurban: Di Rumah Cuma Dapat 2 Ons

Warga Jakbar Datang ke Masjid Istiqlal Berharap Kebagian Daging Kurban: Di Rumah Cuma Dapat 2 Ons

Megapolitan
PKB Terbitkan SK Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024

PKB Terbitkan SK Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pisau JF untuk Tusuk Tetangganya yang Ganggu Anjing Semula untuk Ambil Rumput

Pisau JF untuk Tusuk Tetangganya yang Ganggu Anjing Semula untuk Ambil Rumput

Megapolitan
Diduga Sakit, Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Bogor

Diduga Sakit, Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Bogor

Megapolitan
Pria Tewas Tertabrak KRL di Bogor, Identitas Korban Terungkap dari Buku Tabungan

Pria Tewas Tertabrak KRL di Bogor, Identitas Korban Terungkap dari Buku Tabungan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com