JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, Senin (30/12/2019) ini merupakan hari terakhir diberlakukannya program keringanan pajak daerah.
Program ini berupa penghapusan sebagian pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak.
Karena itu, Faisal mengimbau seluruh warga Jakarta untuk segera membayar kewajiban pajaknya pada hari ini.
"Bagi warga DKI Jakarta, segera manfaatkan program keringanan pajak daerah yang berlaku hingga 30 Desember 2019," ujar Faisal dalam keterangan tertulis, Senin.
Baca juga: Manfaatkan Bulan Keringanan Pajak Kendaraan DKI Jakarta
Faisal berujar, BPRD DKI Jakarta akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menindak para penunggak pajak, mulai 2020.
Penindakan dilakukan dengan cara memasang stiker dan plan penunggak pajak, menyita objek pajak, menghapus nomor registrasi kendaraan bermotor, hingga mencabut izin usaha penunggak pajak.
"Pada 2020 akan dilakukan penegakan pajak, artinya kami akan lakukan pemasangan tanda tunggakan pajak daerah hingga dilakukan sita pada objek pajak daerah yang menunggak," kata Faisal.
Adapun ketentuan penghapusan pokok pajak yang diberlakukan, yakni:
1. Penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan (BBNKB) kedua sejak tahun 2012 ke bawah diberikan potongan pokok pajak sebesar 50 persen, denda dihapus.
2. Penunggak PKB dan BBNKB kedua sejak 2013-2016 diberikan potongan pokok pajak sebesar 25 persen, denda dihapus.
3. Penunggak pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) sejak 2013-2016 diberi potongan pokok pajak sebesar 25 persen, denda dihapus.
Baca juga: DKI Akan Beri Keringanan Pajak dan Diskon Parkir bagi Pengguna Kendaraan Listrik
Sementara ketentuan penghapusan denda pajak yang diberlakukan, yaitu:
1. Denda pajak PKB dan BBNKB kedua dihapuskan bagi seluruh wajib pajak yang menunggak sejak 2019 ke bawah.
2. Denda pajak PBB-P2, hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, dan reklame dihapuskan bagi wajib pajak yang menunggak sejak 2018 ke bawah.
Kepala Humas BPRD Jakarta Mulyo Sasongko berujar, pelayanan pembayaran pajak di kantor samsat hari ini dibuka sampai pukul 20.00 WIB.
"Manfaatkan program ini semaksimal mungkin dan hari ini pelayanan di samsat dibuka sampai pukul 20.00. Tak lupa tahun depan merupakan tahun penegakan hukum," ucap Mulyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.