JAKARTA, KOMPAS.com - Sindikat pencurian dan penggelapan kendaraan di Jakarta Utara yang sudah beroperasi sejak 2017 lalu dipimpin oleh seorang pria berinisial YH.
Sebagai otak kejahatan sindikat ini, YH diketahui kerap menyamar sebagai sopir taksi online.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, YH menjalani profesi sebagai sopir taksi online untuk menutupi 'pekerjaan utamanya' dari warga sekitar.
"(Pekerjaan taksi online) ini hanya sebagai kamuflase saja ya, untuk mengelabui bahwa dia seolah-olah punya pekerjaan," kata Budhi di kantornya, Kamis (16/1/2020).
Budhi mengatakan, mobil yang digunakan YH dalam penyamarannya sebagai sopir taksi online, ia dibeli dari hasil jual beli kendaraan curian.
Baca juga: Polisi Ungkap Sindikat Pencurian dan Penggelapan Kendaraan Bermotor yang Beroperasi Sejak 2017
Dalam aksinya, YH memimpin lima orang anggota yang mencuri atau menipu korbannya untuk mendapatkan kendaraan curian.
"Dari barang bukti yang sudah kami amankan, berjumlah 30 kendaraan roda dua dan juga ada 4 kendaraan roda empat," tutur Budhi.
Adapun aksi sindikat ini terungkap setelah polisi menangkap salah seorang pencuri berinisial MAA pada 14 Desember 2019 lalu.
MAA mengaku bahwa ia akan menjual sepeda motor curiannya tersebut kepada YH. Polisi pun lantas menangkap YH di Kawasan Koja, Jakarta Utara.
Dari penangkapan YH, polisi mendapatkan nama empat tersangka lain yang beraksi dibawah arahannya.
Polisi lantas menjebak empat orang tersebut dengan caea menunggu mereka menjual kendaraan curian itu kepada YH.
Terhadap para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan pasal 481 Menyembunyikan Benda Hasil Kejahatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.