JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara mengungkap sindikat pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor sejak tahun 2017.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, sebanyak 30 sepeda motor dan empat mobil ditemukan dalam pengungkapan kasus ini.
Pengungkapan ini bermula ketika tim Jatanras Polres Metro Jakarta Utara menemukan postingan pencurian sepeda motor di media sosial Facebook.
"Kejadian tersebut kami dalami, termasuk dari pengenalan wajahnya, yang pada akhirnya kami bisa melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku ini berinisial MAA," kata Budhi di kantornya, Kamis (16/1/2020).
Setelah menangkap MAA pada 14 Desember 2019, polisi mengembangkan kasus tersebut dan menangkap penadah sekaligus orang yang memimpin komplotan tersebut berinisial YH.
"Modus yang digunakan oleh saudara YH selaku penadah yang mengkoordinir para pelaku ini," ujar Budhi
Dari penangkapan YH, polisi mendapatkan nama empat tersangka lain yang beraksi di bawah arahannya.
Polisi lantas menjebak empat orang tersebut dengan cara menunggu mereka menjual kendaraan curian itu kepada YH.
Terhadap para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan pasal 481 Menyembunyikan Benda Hasil Kejahatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.