JAKARTA, KOMPAS.com - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, Michael (20), mengajukan gugatan pasal 176 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pegawai Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota ke Mahkamah Konstitusi.
Hal ini lantaran menurut Michael, Pemilihan Wakil Gubernur DKI memakan waktu yang lama.
Hampir dua tahun kursi wakil gubernur DKI kosong setelah ditinggalkan Sandiaga Uno yang mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2019.
Baca juga: Upaya PKS Rebut Kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta...
"Dalam kasus ini yang dialami pemohon, jabatan (Michael) wakil gubernur DKI telah kosong sejak 27 Agustus 2018 atau selama 1 tahun 8 bulan. Padahal pemilihan umum presiden dan wakil presiden hanya memakan waktu dari 23 September 2018-13 April 2019 atau hanya 7 bulan," ujar Michael dalam gugatannya yang diunggah di situs Mahkamah Konstitusi.
Gugatan Michael diterima MK pada Jumat (17/1/2020).
Michael juga menilai lamanya pemilihan wakil gubernur ini menyebabkan DKI Jakarta telat menyelesaikan APBD tahun 2020.
Hal ini dianggap merugikan dirinya dan masyarakat Jakarta.
Baca juga: Ketua DPRD: Januari, Saya Pastikan Ada Wakil Gubernur DKI
"Bahkan, banjir yang cukup besar di awal bulan serta penyerapan anggaran DKI Jakarta (hanya 57,17 persen). Hal ini merupakan kerugian konstitusional yang tidak hanya dialami oleh pemohon, namun juga seluruh DKI Jakarta,"ujar Michael.
Oleh karena itu, ia menyarankan MK untuk meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memilih wakil gubernur.
"Pemohon meminta MK mengabulkan permohonan seluruhnya. Untuk mengefesiensi waktu, pemohon berharap agar penunjukkan wakil gubernur dilakukan dengan mekanisme pemilu," tutur Michael.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.