Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD DKI Minta Revitalisasi Monas Dihentikan Sementara karena Belum Ada Izin Pemerintah Pusat

Kompas.com - 22/01/2020, 13:04 WIB
Nursita Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta revitalisasi kawasan Monas, Jakarta Pusat, dihentikan sementara.

Alasannya, Pemprov DKI Jakarta belum mengantongi izin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Pokoknya semua kegiatan di Monas, Bapak hentikan sementara sampai ada persetujuan dari Mensesneg terkait Keppres," ujar Ida dalam rapat bersama Pemprov DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Baca juga: Gaduh Revitalisasi Monas: Pohon Ditebang hingga Kontraktor Diragukan

Ida berujar, setiap perubahan di Monas harus mendapat izin dari Kemensetneg.

Aturan itu tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.

Anggota Komisi D Pantas Nainggolan menuturkan, Pemprov DKI hingga kini belum meminta izin Kemensetneg untuk merevitalisasi Monas.

Pantas mendapatkan informasi itu langsung dari pihak Kemensetneg.

Menurut Pantas, hanya PT MRT Jakarta yang meminta izin kepada Kemensetneg. PT MRT Jakarta meminta izin untuk membangun gardu listrik fase 2 MRT Jakarta di dalam kawasan Monas.

"Sampai hari ini belum ada permintaan dari Pemda DKI terhadap revitalisasi kawasan Monas. Ini informasi dari Setneg. Hanya MRT yang meminta izin," ucap Pantas.

Baca juga: Tebang Pohon demi Revitalisasi Monas, Pemprov DKI Dinilai Hanya Mementingkan Beautifikasi

Sementara itu, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusmada Faizal mengatakan, Pemprov DKI memiliki hak pengelolaan kawasan Monas.

Pemprov DKI akan mengecek terlebih dahulu apakah harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Kemensetneg untuk merevitalisasi Monas.

"Aturannya seperti apa, nanti akan diperjelas. Kalau MRT, kan itu konteksnya ada bangunan di ring satu. Tapi, apakah setiap kegiatan Monas harus izin, saya cari tahu dulu. Ini kan ada proses sayembara, ada panitia. Kalau enggak salah, salah satu panitianya dari Setneg," tutur Yusmada dalam rapat tersebut.

Menanggapi Yusmada, Ida tetap mengacu pada keppres tersebut. Menurut Ida, Pemprov DKI tetap harus meminta izin Kemensetneg.

"Keppres tertinggi. Entah mau ada pergub, perda, selagi keppres belum direvisi, ya ini harus ditaati dong," kata Ida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com