JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter asal China berinisial LS yang membuka praktik di Klinik Utama Cahaya Mentari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, mematok tarif Rp 7 juta sampai Rp 15 juta dalam sekali menjalani pengobatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, klinik tersebut menjanjikan pengobatan penyakit sinus tanpa operasi.
Pasien hanya perlu menggunakan obat yang dimasukkan ke dalam hidung.
Adapun, obat-obatan tersebut didatangkan dari China dan tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Masyarakat ke sana karena dokter asing, mereka lebih yakin. Kedua, mereka bisa berobat tanpa operasi, biayanya cukup mahal antara Rp 7 juta- Rp 15 juta," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
Baca juga: Polisi Ungkap Praktik Dokter Ilegal Asal China di Tanjung Priok
Menurut Yusri, klinik tersebut memiliki izin untuk melakukan pengobatan. Namun, dokter LS yang sudah bekerja selama 3 bulan itu tak memiliki izin praktik dari Kementerian Kesehatan RI.
Dalam kurun waktu tiga bulan, dokter LS diduga telah meraup keuntungan hingga Rp 1 miliar.
"Ini hitungan kasar saya ya, selama tiga bulan hampir satu miliar keuntungannya. Tapi, masih kita dalami lagi," kata Yusri.
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni dokter LS dan pemilik klinik berinisial A.
Baca juga: Buka Praktik Pengobatan, Dokter Asal China Pakai Visa Wisata
Pengungkapan praktik dokter ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Juli 2019 terkait dokter asing yang tak bisa berbahasa Indonesia.
Setelah diselidiki, dokter asing tersebut adalah dokter L. Selama membuka praktik di klinik tersebut, dokter L selalu menggunakan jasa juru bahasa sebagai penerjemah.
Selain itu, dokter LS juga diketahui datang ke Indonesia menggunakan visa wisata.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 78 Juncto Pasal 73 Ayat 2 dan atau Pasal 75 Ayat 3 Juncto Pasal 32 Ayat 1 dan atau Pasal 76 Juncto Pasal 36 dan atau Pasal 77 Juncto Pasal 73 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Tersangka juga dikenakan Pasal 201 Juncto Pasal 197, 198, 108 Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.