JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menyiapkan stiker khusus untuk kendaraan listrik sebagai penanda terbebas dari aturan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap.
"Untuk stiker itu dari Dinas Perhubungan, kemudian kami ada barcode," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Syafrin berujar, Dinas Perhubungan akan berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terkait pemasangan stiker khusus itu.
Baca juga: Bebas Pajak BBN-KB, Pengguna Kendaraan Listrik di Jakarta Diharapkan Meningkat
Koordinasi dilakukan agar stiker itu bisa terdeteksi kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dan pengendaranya tidak dikenai sanksi aturan ganjil-genap.
"Sama dengan kendaraan disabilitas, sekarang mereka kami berikan stiker sehingga begitu melintas di kawasan ETLE, terlihat ada stiker, mereka tidak diberikan tindakan pelanggaran," kata Syafrin.
Kendaraan listrik menjadi salah satu jenis kendaraan yang dibebaskan dari aturan ganjil genap.
Selama ini, Pemprov DKI belum memberikan stiker khusus bebas ganjil-genap untuk mobil ramah lingkungan tersebut. Polisi juga tidak memberikan tanda khusus.
Padahal, perbedaan mobil listrik dengan mobil yang menggunakan bahan bakar hanya di bagian mesinnya saja. Dari eksterior, keduanya tidak memiliki perbedaan yang signifikan.
Baca juga: Selain Bebas Pajak BBN-KB, Kendaraan Listrik di Jakarta Akan Dapat Insentif Parkir
AKBP Muhammad Nasir saat menjabat sebagai kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, polisi harus mengecek surat tanda nomor kendaraan (STNK) untuk mengetahui mesin mobil tersebut.
"Nanti kan bisa dilihat dari STNK-nya, jenis mesinnya apa. Jika tertangkap kamera ETLE, dari data kami kan juga terlihat jenis mesin mobil tersebut apa. Apakah mesinnya menggunakan bensin, solar, atau listrik," kata Nasir dalam berita Kompas.com pada 30 September 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.