JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus tindak pidana pengaturan skor (match fixing) pertandingan sepak bola Liga 3 antara Persikasi Bekasi dan Perses Sumedang akan segera disidangkan.
Ketua Satuan Tugas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo mengatakan, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 pada 16 Januari 2020.
"Tanggal 19 Januqri 2020, kita menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi di Sumedang," kata Hendro di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).
Baca juga: Ketika Rp 12 Juta Muluskan Pengaturan Skor Pertandingan Persikasi vs Perses Sumedang...
Hendro mengungkapkan, polisi menghentikan penyidikan salah satu tersangka berinisial HR karena tersangka meninggal dunia.
"Tersangka H ini pada November 2019 meninggal dunia sehingga tanggal 23 Desember 2019 kita hentikan penyidikan, sudah kita SP3," ungkap Hendro.
Untuk diketahui, Satgas Antimafia Bola menangkap enam tersangka tindak pidana suap atau pengaturan skor (match fixing) pertandingan Sepak Bola Liga 3 antara Persikasi Bekasi dan Perses Sumedang.
Baca juga: Polisi Dalami Keterlibatan Pemain pada Kasus Pengaturan Skor Persikasi Vs Perses Sumedang
Tersangka pertama berinisial DS yang merupakan wasit utama pertandingan antara Persikasi dan Perses Sumedang.
Selanjutnya, polisi menangkap tiga tersangka lainnya yang berasal dari manajemen Persikasi Bekasi, yakni BT, HR, dan SH.
Kemudian, polisi kembali menangkap seorang perantara berinisial MR dan anggota bagian perwasitan Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Barat berinisial DS.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.