JAKARTA,KOMPAS.com - Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait melihat ada fenomena baru yang dapat dipetik dari kasus prostitusi anak di bawah umur yang terjadi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Menurut dia, peran orang dewasa melibatkan anak sebagai pelaku merupakan modus baru yang harus diwaspadai penegak hukum.
“Ini modus baru yang harus dibongkar, itu berarti ada jaringan di situ memahami bawa anak yang berusia di bawah 18 tahun tidak bisa dihukum lebih dari 10 tahun,” kata Arist Merdeka Sirait saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Baca juga: Lima Fakta Kasus Remaja Jadi Budak Seks di Apartemen Kalibata City
Anak–anak yang dijadikan pelaku ataupun korban rata–rata ditarik melalui media sosial. Tidak jarang mereka yang menarik anak–anak ini adalah orang yang dikenal sebelumnya, sehingga timbul kesan saling percaya.
“Harus diperhatikan ini adalah eksploitasi anak untuk tujuan seksual komersial. Pendekatannya adalah apa? Lewat online, komunikasinya online,” kata Arist.
Arist berharap pihak kepolisian bisa melihat fenomena dan melakukan antisipasi agar anak anak tidak terlibat jadi tersangka ataupun korban.
Sebelumnya, JO (15) merupakan remaja perempuan yang jadi korban praktik prostitusi anak di bawah umur.
Baca juga: Remaja 15 Tahun Dijual Rp 350.000 untuk Layani Lelaki Hidung Belang di Kalibata
Dia dijual kepada para pria hidung belang dengan harga Rp 350.000 hingga Rp 900.000 lewat aplikasi Michat. Bukan hanya itu, dia juga kerap disiksa secara fisik selama berada di apartemen.
Para tersangka yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut, yakni AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29) dan NF (19).
"AS bertindak memberikan minuman vodka dan gingseng, merekam korban JO dalam keadaan telanjang, menyuruh MTG untuk mengikat korban JO. Dia juga berperan mengelola hasil transaksi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama.
NA berperan melakukan kekerasan dengan menggigit, lengan, pundak, perut, memukul hidung serta menjambak korban.
Selanjutnya giliran MTG yang berperan menampar korban hingga melakukan hubungan badan sebanyak beberapa kali.
"Tersangka ZMR berperan menjual tersangka lain bernama AS dari November 2019 hingga 21 Januari 2020," ucap Bastoni.
Sedangkan JF berperan menjual korban AS dan JO.
Bastoni menambahkan bahwa JF merupakan kekasih dari AS dan keduanya sempat melakukan hubungan badan. Terakhir tersangka NF bertindak sebagai orang yang ikut menjual AS dan memanfaatkan hasil penjualan tersebut.