JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta, tidak hanya mengatur soal izin pembangunan di kawasan Monas.
Menurut Saefullah, keppres itu juga mengatur pembangunan di zona penyangga kawasan Monas yang juga harus mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang diketuai Menteri Sekretaris Negara.
Yang termasuk zona penyangga, kata Saefullah, yakni area Jalan Medan Merdeka Barat, Timur, Utara, Selatan, area Jalan Juanda, Jalan Pos, Jalan Lapangan Banteng, Sungai Ciliwung, Jalan Kebon Sirih, dan Jalan Abdul Muis.
Baca juga: Sekda DKI Sebut Revitalisasi Dilakukan agar Monas Mudah Terlihat seperti Menara Eiffel
Namun, pembangunan di zona penyangga itu tidak pernah melalui proses izin ke Komisi Pengarah.
Saefullah menjelaskan itu saat ditanya soal revitalisasi Monas yang dilaksanakan tanpa mengantongi izin Komisi Pengarah.
"Idealnya kalau mau mengikuti keppres, seluruh aktivitas yang ada di situ harus mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah. Mungkin ada kelalaian di antara semuanya ini, itu enggak pernah dilakukan, gitu lho, jadi biasa-biasanya berjalan saja," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Meskipun demikian, Saefullah menyatakan Pemprov DKI telah mengajukan permohonan persetujuan revitalisasi Monas ke Komisi Pengarah.
Revitalisasi dihentikan sementara sampai ada persetujuan dari Komisi Pengarah.
"Demi tertib administrasi, saya sudah bersurat, Pak Gubernur juga sudah bersurat," kata Saefullah.
Baca juga: Pemprov DKI Hentikan Sementara Revitalisasi Monas Sampai Dapat Izin
Revitalisasi sisi selatan Monas menjadi sorotan karena adanya penebangan pohon di area yang direvitalisasi.
Proyek itu makin menjadi polemik karena dilaksanakan tanpa mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang diketuai Menteri Sekretaris Negara.
Pemprov DKI akhirnya mengajukan surat persetujuan permohonan revitalisasi Monas kepada Komisi Pengarah, sesuai ketentuan Keppres Nomor 25 Tahun 1995.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.