JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) masih membahas larangan penggunaan kawasan Monas untuk lintasan turnamen balap mobil listrik Formula E.
Jakpro merupakan badan usaha milik Pemprov DKI Jakarta yang ditugaskan menjadi penyelenggara balapan tersebut.
Deputy Director of Communication at Formula E Organizing Committee, Jakpro, Hilbram Dunar, mengatakan, Jakpro sudah mengetahui larangan dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka tersebut.
Namun, dia belum mau banyak berkomentar.
"Maaf belum bisa komentar. Kami masih rapat membahas hal ini," ujar Hilbram saat dihubungi, Kamis (6/2/2020).
Baca juga: Komisi Pengarah Larang Penggunaan Kawasan Monas untuk Formula E
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama sebelumnya mengatakan, Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka melarang penggunaan Monas untuk pergelaran Formula E.
"Formula E nanti saya sampaikan rapat Komrah (Komisi Pengarah), bahwa Komrah tidak menyetujui apabila dilaksanakan di dalam area Monas dengan banyak pertimbangan. Di sana ada cagar budaya, ada pengaspalan dan lain-lain," ujar Setya di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Ia mengatakan, pergelaran Formula E diizinkan jika berlangsung di kawasan di luar Monas sehingga tak mengganggu cagar budaya.
Baca juga: Pemprov DKI: Revitalisasi Monas Tak Berkaitan dengan Formula E
Namun, untuk saat ini, Komisi Pengarah belum membahas pelaksanaan Formula E di kawasan Jalan Medan Merdeka.
Formula E menurut rencana akan digelar pada 6 Juni 2020 di kawasan Monas, Jakarta Pusat.