Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Komplotan Pengedar Narkoba, Polisi Sita 5,5 Kg Ganja

Kompas.com - 13/02/2020, 22:51 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKATA, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap sembilan pengedar narkoba dari jaringan besar yang memasok narkoba di wilayah Jakarta Selatan sampai Bogor.

"Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan tim Satnarkoba Polres Metro Jaksel melakukan penangkapan pengedar narkoba di wilayah Jakarta Selatan yang pengembangannya sampai ke Bogor," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Vivick Tjangkung di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020), seperti dikutip Antara.

Vivick mengatakan, para pengedar narkoba tersebut mengedarkan narkoba jenis ganja dan sabu kepada siapa saja yang memesan melalui jaringannya.

Baca juga: Drama Jenis Kelamin Lucinta Luna yang Buat Polisi Bingung: Dulu Muhammad Fatah, Kini Ayluna Putri

Adapun pengedar ganja yang ditangkap jajaran Satnarkoba Jaksel memiliki ciri pengemasan barang yang sama dengan bandar narkoba asal Aceh yang ditangkap pada 13 Januari 2020 lalu.

"Yang mencengangkan, sebelumnya pengungkapan kasus bulan terdahulu melakukan penangkapan jaringan ganja dengan kemasan seperti ini bulan Januari juga, ini membuktikan satu jaringan," kata Vivick.

Sementara itu, terkait peredaran sabu, kata Vivick, di wilayah Jakarta Selatan jaringan pengedar sabu cukup banyak di wilayah Tebet.

"Untuk pengendara sabu ini kami lakukan pengembangan dari Tebet sampai Bintaro," kata Vivick.

Baca juga: Wakil Walkot Depok: Valentine Sampai Pagi, Hura-hura Bukan Gaya Kita

Dari penangkapan tersebut, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti ganja sebesar 5,5 Kg dan sabu seberat 69,02 gram.

Adapun para tersangka pengedar ganja berinisial SR, FA, AS, dan FS alias Feby. Sedangkan sabu, yakni IKC, HHA alias Helmi, A alias Adong, OK, dan RA.

"Para pengedar ini rata berusia produktif dari 21 tahun sampai 40 tahun, tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran, mereka bukan yang pertama kali mengedarkan sudah sering," kata Vivick.

Atas perbuatannya ketujuh pengedar tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba diancam maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com