Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Jenis Kelamin Lucinta Luna, Ini Penjelasan Polisi dan Pengadilan

Kompas.com - 14/02/2020, 10:14 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penangkapan artis peran Lucinta Luna terkait penyalahgunaan narkoba menyedot perhatian publik, pekan ini. 

Bukan hanya kasus narkobanya yang mengejutkan, status jenis kelamin Lucinta juga menjadi pertanyaan.

Soalnya, hal itu akan berkaitan dengan lokasi penahanan. Dia ditahan di rumah tahan perempuan atau pria.

Baca juga: Penjelasan Polisi tentang Jenis Kelamin Lucinta Luna pada KTP dan Paspor yang Sempat Berbeda...

Polisi memutuskan untuk menempatkan Lucinta di salah satu ruangan khusus di sel tahanan perempuan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Lucinta Luna seorang perempuan

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, Lucinta Luna seorang perempuan yang diakui secara sah oleh hukum.

Yusri mengungkapkan, Lucinta Luna adalah seorang perempuan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang perubahan jenis kelamin Lucinta. Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dikeluarkan pada Desember 2019.

Lucinta diketahui telah berganti kelamin menjadi perempuan.

Karena itu, Lucinta Luna mengganti namanya dari Muhammad Fatah menjadi Ayluna Putri.

"Putusan pengadilan sudah menyatakan bahwa yang bersangkutan (Lucinta Luna), pertama menerima permohonan dari pemohon untuk perubahan jenis kelamin dari laki-laki menjadi seorang wanita dengan nama yang lama adalah MF (Muhammad Fatah) menjadi AP (Ayluna Putri)," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).

Setelah PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Lucinta mengganti status jenis kelamin, Lucinta lalu mengganti informasi jenis kelamin pada dokumen kependudukan di antaranya akta kelahiran dan paspor.

PN Jakarta Selatan benarkan soal ganti jenis kelamin

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, membenarkan Lucinta Luna telah berganti nama dan status jenis kelamin berdasarkan keputusan yang ditetapkan PN Jakarta Selatan.

Permohonan pergantian status jenis kelamin itu terdaftar dalam putusan nomor 1230/Pdt.P/2019/PN JKT.SEL tanggal 26 November 2019. Permohonan itu pun disahkan pada 20 Desember 2019 oleh hakim tunggal Akhmad Jaini.

Baca juga: Sambil Menangis, Lucinta Luna Sampaikan Permintaan Maafnya...

"Intinya adalah seseorang bernama Muhammad Fatah mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mengubah (status jenis) kelamin sekaligus namanya," ujar Guntur di PN Jakarta Selatan.

"Namanya berubah dari Muhammad Fatah menjadi Ayluna Putri dan berdasarkan pertimbangan hakim, permohonan itu dikabulkan," lanjut dia.

Untuk memperkuat permohonan pergantian status jenis kelamin itu, Lucinta Luna kala itu melampirkan sejumlah barang bukti di antaranya KTP, Kartu Keluarga, dan sertifikat operasi dari dokter di Thailand.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com