Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diisi Pejabat DKI yang Tak Capai Target, TGUPP Dianggap Tempat Pembuangan

Kompas.com - 28/02/2020, 08:44 WIB
Nursita Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kelik Indriyanto mengundurkan diri dari jabatan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta pada Senin (24/2/2020).

Mundur sebagai pejabat eselon II, Kelik memilih menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.

Kelik menambah daftar pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang menjadi anggota TGUPP.

Sebelum Kelik, ada tiga PNS yang sudah bergabung ke TGUPP. Mereka adalah mantan Kepala Biro Umum Firmansyah, mantan Kepala Biro Administrasi Lutfi Arifin, serta mantan Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Yuandi Bayak Miko.

Mundur karena tak capai target

Kelik mundur dari jabatannya karena alasan kinerja yang tak mencapai target.

Baca juga: Kelik Indriyanto Mundur sebagai Kadis Perumahan DKI, Pilih Jadi Anggota TGUPP

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta Chaidir mengatakan, BKD mulanya mengevaluasi kinerja Kelik sepanjang 2019.

Hasil evaluasi, kinerja Kelik tidak mencapai target dalam perjanjian kinerja yang ia tanda tangani.

Realisasi penyerapan anggaran di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang dipimpinnya juga meleset dari target serapan perkiraan sendiri (SPS) yang telah disusun.

"Ada beberapa mekanisme perjanjian kontrak kinerjanya yang memang tidak maksimal," ujar Chaidir di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Salah satu kinerja Kelik yang tidak tercapai, yakni soal program rumah susun dengan down payment (DP) Rp 0 yang menjadi kegiatan strategis daerah (KSD) di Dinas Perumahan.

Ada juga item-item penilaian lainnya yang tidak mencapai target.

Jadi anggota TGUPP

Karena kinerja Kelik tidak mencapai target, BKD memberikan pilihan kepadanya untuk pindah ke SKPD lain atau dikenai sanksi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Baca juga: Kadis Perumahan DKI Mundur karena Tak Capai Target, Salah Satunya Rusun DP Rp 0

Kelik akhirnya memilih menjadi anggota TGUPP. Kelik bukan lagi pejabat eselon II dan kehilangan tunjangan kinerja daerah (TKD).

Kelik kini berstatus tenaga ahli fungsional dengan tunjangan setara pejabat eselon III.

"Kalau standar SPS itu 90 persen, dia di bawah itu. Dia tinggal pilih, mau disanksi dengan PP 53 terkena hukuman disiplin, atau dengan hati nuraninya ingin membantu di SKPD mana. Pak Kelik memilih ingin bergabung di TGUPP," kata Chaidir.

Pengamat: TGUPP seperti tempat pembuangan

Mencermati pengunduran diri Kelik hingga masuk ke TGUPP, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, TGUPP seperti menjadi tempat pembuangan.

Sebab, TGUPP justru diisi oleh orang yang tidak bisa mencapai target kerja. Ditambah lagi, ada tiga mantan pejabat yang juga menjadi anggota tim.

"Yang terjadi, TGUPP itu seperti tempat membuang orang-orang yang tidak punya kapasitas jadinya," ujar Trubus saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/2/2020).

Baca juga: Subejo Mundur sebagai Kepala BPBD DKI di Tengah Banjir Jakarta

Trubus berujar, TGUPP seharusnya bertugas memberikan masukan dan rekomendasi mengenai berbagai kebijakan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Tujuannya jelas untuk mempercepat pembangunan di Ibu Kota, seperti nama timnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com