JAKARTA, KOMPAS.com - Dua residivis pencurian kendaraan bermotor berinisial AP dan RK kembali beraksi setelah bebas dari Lembaga Permasyarakatan Depok.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, kedua tersangka baru bebas dari Lapas Depok pada Desember 2019.
"Pada 2019 akhir, mereka baru lepas. Tapi kembali melakukan kejahatan yang sama," kata Gede di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
Baca juga: Polisi Tembak Mati Pencuri Motor di Bogor
Gede menjelaskan, polisi menggerebek rumah kedua tersangka di wilayah Tangerang, dini hari tadi. Saat digerebek, polisi menyita sepucuk senjata api rakitan.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku mendapatkan senjata api rakitan itu dari tersangka berinisial SLB.
Polisi kemudian mendatangi rumah tersangka SLB di daerah Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Kendati demikian, polisi tak menemukan keberadaan SLB.
Baca juga: Mahasiswa Berbagai Cabang Kampus Gunadarma Gabung Demo di Margonda
Gede mengungkapkan, polisi hanya menemukan empat senjata api laras panjang.
"Saat digeledah di rumah yang DPO (SLB), didapatkan beberapa senjata api lain, yakni senpi panjang rakitan. SLB identitasnya sudah dikantongi dan masih dikejar," ungkap Gede.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan Kepemilikan Senjata Api. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.