DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok resmi meluncurkan program smart card BLUe (buku lulus uji elektronik) sebagai pengganti buku uji kir manual pada Rabu (11/3/2020) lalu.
"Ini salah satu implementasi realisasi komitmen kami menjadi salah satu dari 100 kabupaten dan kota yang melaksanakan program pemerintah terkait smart city," jelas Wali Kota Depok, Mohammad Idris di kantor Dinas Perhubungan Kota Depok, Rabu.
Idris berujar, sistem uji kir berbasis elektronik ini membawa beragam keuntungan. Efektif dan efisien, kata dia. Sebab, pengujian dilakukan oleh alat, bukan tenaga manusia.
"Transparan, cepat, bebas pungli dan juga dari sisi masalah percepatan pelayanan. Memang, kami ingin menyelesaikan persoalan perhubungan tidak parsial, tapi secara terpadu," kata Idris.
Baca juga: Uji Kir Berbasis Elektronik di Depok Diklaim Bisa Pangkas Durasi Antrean
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana menyebut bahwa sistem uji kir berbasis elektronik yang diluncurkan Pemkot Depok sanggup menekan potensi manipulasi data.
Dengan sistem elektronik, seluruh pencatatan uji kir akan diisi secara otomatis sehingga minim tenaga manusia.
"Kalau dia tidak lulus ya harus diulang. Kami tidak bisa manipulasi data, karena data per titik sudah terekam dalam sistem termasuk foto. Jadi tidak bisa diberikan kartu uji jika tidak lulus uji," ujar Dadang.
"Pasti, tidak mungkin lagi manipulasi data atau pemalsuan data," tambah dia.
Dadang mengungkapkan bahwa sistem ini bakal selaras dengan kebijakan audit rutin oleh Kementerian Perhubungan.
Pemkot Depok ia sebut tak mungkin berani menyelewengkan data uji kir.
"Misalnya tidak lulus, tapi kalau kami loloskan, kami akan kena saat diaudit," kata Dadang.
"Mungkin selama ini akurasi data kami banyak kelamahan. Saat ini secara lebih akurat bisa menjamin keselamatan kendaraan," lanjut dia.
Baca juga: Uji Kir Berbasis Elektronik di Depok Diklaim untuk Cegah Manipulasi
Buat mendukung transparansi ini, pengujian kir untuk perusahaan-perusahaan otobus (PO) pun tak lagi dilakukan di tempat mereka. Semua uji kir harus dilakukan langsung di kantor Dinas Perhubungan Kota Depok.
Dadang menggaransi tidak ada lagi pengujian kir di tempat, kecuali di terminal-terminal saat musim libur seperti Lebaran.
"(Uji kir PO) juga langsung di sini juga. Jadi semua harus ter-record, akurat, dan terintegrasi di pusat, jadi kita tidak memberikan lagi pengujian di tempat," ujar dia.