Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Pemeriksaan Rambut dan Darah Ririn Ekawati Negatif Narkoba

Kompas.com - 16/03/2020, 21:16 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat memastikan artis peran Ririn Ekawati negatif dari penggunaan narkoba.

Pernyataan tersebut berdasar pada hasil uji rambut yang dilakukan oleh Ririn di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Jawa Barat.

"Setelah satu minggu hasilnya keluar, saya sampaikan hasilnya negatif. Jadi saudari Ririn Ekawati dinyatakan negatif gunakan narkotika ataupun psikotropika," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru di Polres Metro Jakbar, Senin (16/3/2020).

Baca juga: Asisten Ririn Ekawati Akui Gunakan Narkoba Sejak Setahun Lalu

Ririn dikirim ke sana untuk tes rambut dan darah guna memastikan secara akurat apakah ia benar-benar bersih dari narkoba.

Walaupun hasil tes urine ketika ditangkap, Ririn negatif dari penggunaan narkoba.

"Kami kemudian lakukan pemeriksaan di BNN yakni pemeriksaan rambut karena itu metode pemeriksaan sangat akurat untuk mengetahui apakah yang bersangkutan gunakan narkoba atau tidak," ucap Audie.

Sebelumnya, Senin (9/3/2020) lalu Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakbar AKP Arif Oktora membawa Ririn untuk diperiksa ke Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido.

Sebab, menurut keterangan asistennya yang berinisial IND, Ririn menerima setengah butir pil happy five yang ia berikan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, hasil tes urine Ririn negatif narkoba.

"Untuk memastikan benar atau tidak kami lakukan uji yang lain," kata Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo M Siregar di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Seperti diketahui, Polres Metro Jakbar menangkap Ririn Ekawati bersama asistennya, IND, di sebuah gedung yang berada di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu (7/3/2020) malam.

Baca juga: Ririn Ekawati Tebar Senyum Usai Diperiksa di BNN Lido

Ririn dinyatakan negatif narkoba dan kini berstatus sebagai saksi.

Sementara IND dan DV sudah berstatus tersangka dan terancam Pasal 60 Sub Pasal 62 UU Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com