TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Merebaknya penyakit Covid-19 yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2 membuat penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 ini, ditunda.
Penundaan tersebut pun telah disepakati setelah adanya kesimpulan rapat kerja oleh KPU RI dan DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada, Senin (30/3/2020), kemarin.
Berdasarkan empat poin kesepakatan, satu di antaranya soal dana pilkada yang akan dialihkan untuk penanganan kasus Covid-19.
Baca juga: Pandemi Covid-19, Bawaslu Tangsel Tunda Tahapan Pilkada 2020
Ketua KPU Tangerang Selatan, Bambang Dwitoro mengaku siap jika harus mengembalikan anggaran pilkada yang telah diterima untuk dialihkan.
"Kalau anggaran balik lagi, sepanjang sudah ada keputusan resmi dari KPU RI, kita akan ikuti perintah KPU RI itu," kata Bambang saat di konfirmasi, Selasa (31/3/2020).
Anggaran yang telah diterima KPU Tangsel baru sebesar Rp 6 miliar pada tahap pertama tahun 2019 lalu.
Adapun total yang telah disepakati untuk penyelenggaraan kontestasi politik lima tahunan tersebut yakni Rp 68 miliar.
"Total kan Rp 68 Miliar. Tahap pertama di tahun 2019 itu kita terima Rp 6 miliar, nah selebihnya itu belum ada," ucap Bambang.
Bahkan, KPU Tangsel sudah menggunakan anggaran Rp 6 miliar untuk tahapan pilkada yang sudah mulai sejak Oktober 2019 lalu.
"Seperti tahapan beberapa kali sosialisasi, kemudian seperti tahapan penerimaan syarat dukungan calon perseorangan, dan lainnya," kata Bambang.
Saat ini, KPU Tangsel masih menunggu mekanisme pengembalian anggaran dengan jumlah Rp 6 miliar yang sebagiannya telah digunakan.
"Iya kita masih tunggu bagimana caranya pengembalian anggaran Rp 6 milar itu," kata Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.