Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masjid Istiqlal Tak Gelar Shalat Jumat Berjemaah hingga 19 April 2020

Kompas.com - 03/04/2020, 10:27 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, kembali tak menggelar ibadah shalat Jumat berjemaah, Jumat (3/4/2020), untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Sebelumnya, pengurus Masjid Istiqlal telah dua pekan meniadakan ibadah shalat Jumat berjemaah, yakni pada 19 Maret 2020 dan 26 Maret 2020. 

"Iya, tidak ada agenda shalat Jumat hari ini," kata Kepala Bagian Humas Masjid Istiqlal, Abu Hurairah saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/4/2020).

Baca juga: Pasien Covid-19 Pertama di Bekasi Sembuh: Terus Berzikir, Baca Buku Motivasi, Tak Lihat Medsos

Abu mengungkapkan, penyelenggaraan shalat Jumat berjemaah akan ditiadakan sementara hingga 19 April 2020.

Hal ini keputusan berdasarkan imbauan Presiden Joko Widodo serta imbauan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membatasi kegiatan di luar rumah.

"Masjid tidak melaksanakan shalat Jumat sampai 19 April," ungkap Abu.

Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta sebelumnya menyerukan pembatasan aktivitas di masjid guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) dengan meniadakan shalat Jumat dan ibadah wajib lainnya sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Ketua Pimpinan Wilayah DMI DKI Jakarta Ma'mun Alayubi mengatakan, seruan ini mempertimbangkan situasi terkini terkait pandemi Covid-19 yang meluas dan angka kasus terus meningkat di Indonesia.

Baca juga: DMI Jakarta Memperbarui Seruan Pembatasan Aktivitas di Masjid

"Seruan ini kita perbarui merujuk dari Fatwa MUI, seruan Gubernur DKI Jakarta dan Maklumat Kapolri. Intinya tidak hanya fokus meniadakan shalat Jumat saja, tapi aktivitas lainnya yang berkumpul di tempat ibadah," kata Ma'mun di Jakarta.

DMI memperbarui seruan pembatasan aktivitas di tempat ibadah khususnya masjid untuk mencegah penularan Covid-19.

Seruan dikeluarkan oleh DMI Jakarta tanggal 1 April dan berlaku dari 3 April sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Seruan ditandatangani oleh Ma'mun dan Ketua Umum DMI Jakarta KH Munahar Muchtar.

"Kalau seruan sebelumnya berlaku di dua Jumat, yakni tanggal 20 dan 27 Maret, untuk seruan kali ini tidak ada batas waktunya, sampai situasi membaik, mengikuti arahan pemerintah," kata Ma'mun.

Baca juga: Aksi Moms UI, Sekelompok Ibu Bagikan Makanan Gratis untuk Mahasiswa Rantau

Dalam seruan tersebut, lanjut Ma'mun, tidak hanya untuk pembatasan shalat Jumat di masjid, tetapi semua aktivitas yang mengumpulkan orang banyak di masjid, baik shalat wajib maupun kajian dan sebagainya.

Hal ini melihat kondisi sebelumnya, di mana masyarakat mengartikan hanya shalat Jumat yang ditiadakan di masjid, tetapi malah melakukan ibadah lainnya di masjid.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com