Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Kegiatan Ini Diperbolehkan Selama PSBB di DKI, Simak Syaratnya...

Kompas.com - 10/04/2020, 06:56 WIB
Vitorio Mantalean,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga jenis kegiatan sosial dan budaya akan tetap diizinkan dilaksanakan dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta, Jumat (10/4/2020) ini.

Tiga kegiatan itu, yakni khitan, pernikahan dan layatan jenazah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 17 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Depresi Lihat Suami Sekarat karena Corona, Wanita Ini Putar Lagu Pernikahan

Pergub itu sendiri diketahui berisi 28 pasal dan diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (9/4/2020).

Berikut penjelasannya:

Khitan

Dalam prosesi khitan, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kegiatan itu berlangsung dengan tiga syarat selain physical distancing.

Baca juga: Sejak Awal April, KUA Tangsel Batasi Jadwal Pernikahan untuk Cegah Penularan Covid-19

Pertama, khitan harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan. Kedua, prosesi khitan hanya boleh dihadiri oleh kalangan terbatas.

Ketiga, sebagai konsekuensinya, acara perayaan khitan yang mengundang keramaian mesti ditiadakan.

Pernikahan

Pemprov DKI Jakarta juga mengatur mengenai prosesi pernikahan yang diizinkan tetap berlangsung di tengah PSBB.

Baca juga: Begini Pembatasan Operasional Kendaraan Pribadi Selama PSBB di Jakarta

Selain kewajiban menjaga jarak fisik antarhadirin, pernikahan diizinkan berlangsung dengan sejumlah syarat lain.

Syaratnya, pernikahan dilakukan di KUA (Kantor Urusan Agama) dan/atau Kantor Catatan Sipil.

Pernikahan hanya boleh dihadiri oleh kalangan terbatas dan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian punharus ditiadakan.

Pemakaman dan Layatan Jenazah

Untuk butir ini, Pemprov DKI Jakarta mengatur prosesi layatan jenazah yang bukan karena atau dicurigai karena Covid-19.

Prosesi layatan jenazah hanya diperbolehkan dilakukan di rumah duka dan hanya boleh dihadiri oleh kalangan terbatas saja.

Baca juga: Ditolak Warga, Lokasi Pemakaman Perawat Positif Corona Dipindah

Diketahui, atas seizin pemerintah pusat, Pemprov DKI mulai memberlakukan pembatasan sosial berskala besar mulai Jumat ini.

Pasal 16 ayat (1) Pergub 33/2020 menyatakan, "selama pemberlakukan PSBB, dilakukan penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang".

Kemudian, pada ayat (2), dijelaskan bahwa "kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud ayat (1) termasuk pula kegigatan yang berkaitan perkumpulan atau pertemuan: politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com