JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan pribadi menjadi salah satu moda angkutan yang operasionalnya dibatasi oleh Pemprov DKI Jakarta selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan untuk memutus penyebaran Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur pembatasan tersebut pada Bagian Ketujuh Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 yang ia teken pada Kamis (9/4/2020).
Syarat utama yang harus dipenuhi, yakni pengguna kendaraan pribadi tidak diizinkan melakukan perjalanan jika dalam keadaan demam atau sakit.
Pasal 18 Bagian Ketujuh mengatur lebih detail mengenai syarat-syarat boleh beroperasinya kendaraan pribadi, baik roda empat maupun roda dua, selama masa PSBB di Ibu Kota.
Pengguna kendaraan pribadi hanya boleh beroperasi jika mobil atau motor tersebut digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau segelintir aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB.
Baca juga: Selama PSBB, Penggunaan Kendaraan Pribadi Hanya untuk Beli Kebutuhan Pokok
Khusus mobil pribadi, jumlah penumpang dibatasi, maksimal separuh dari kapasitas kursi.
Pengguna mobil pribadi juga diwajibkan mengenakan masker selama perjalanan dan melakukan disinfeksi pada mobil selepas pemakaian.
Sementara itu, pengemudi sepeda motor diwajibkan mengenakan masker dan sarung tangan selama berkendara serta juga melakukan disinfeksi seusai perjalanan.
Sebagai informasi, DKI Jakarta resmi menerapkan status PSBB pada Jumat (10/4/2020) setelah dua hari sosialisasi kepada warga.
Baca juga: Ini Skenario Pembatasan Penumpang Kendaraan Pribadi dan Umum Saat PSBB di DKI
PSBB diatur melalui Pergub Nomor 33 Tahun 2020 yang berisi 28 pasal menyangkut pembatasan kegiatan di Jakarta, mulai dari kegiatan perekonomian, sosial, budaya, pendidikan, hingga keagamaan.
Anies mengatakan, status PSBB akan membuat berbagai pembatasan sosial yang telah dilakukan di Jakarta dalam tiga pekan terakhir bisa diterapkan secara lebih ketat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.