JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Nasdem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wibi Andrino menyayangkan penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 yang membolehkan ojek online (ojol) membawa penumpang pada masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Peraturan tersebut dinilai akan mempersulit penindakan dan mencegah penyebaran virus corona tipe 2 atau SARS-CoV-2 penyebab pandemi Covid-19.
Menurut dia, seharusnya tidak ada tumpang tindih aturan dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Pasalnya ini akan mempersulit petugas yang melakukan pengawasan di lapangan.
Baca juga: Permenhub soal Ojol Boleh Bawa Penumpang Dinilai Langgar Esensi Physical Distancing
"Ketika Pergub Nomor 33 Tahun 2020 dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 melarang ojek daring mengangkut penumpang selain barang, Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 justru membolehkan moda transportasi daring itu mengangkut penumpang. Harus tegas. Meski regulasi dibuat dengan niat baik, jika isinya tersebut bertentangan, itu malah menimbulkan kebingungan," ucap Wibi saat dihubungi, Senin (13/4/2020).
"Masyarakat bingung, aparat penegak hukum juga bingung. Apalagi, Polda Metro Jaya berencana mulai hari ini menindak pengendara yang melanggar PSBB," kata dia.
Ia meminta agar pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada ojek online saja. Masih banyak warga Jakarta yang tedampak penerapan PSBB ini yang seharusnya juga menjadi prioritas.
"Sopir angkot, bus, mikrolet sama bajaj emang enggak terdampak? Pemerintah harus adil, jangan cuma ojek online saja yang jadi perhatian. Banyak warga Jakarta terdampak PSBB dan butuh perhatian dari pemerintah," tuturnya.
Baca juga: Penjelasan Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB Jakarta
Keponakan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh ini menambahkan, saat ini pemerintah dan masyarakat harus bersatu menghadapi pandemi Covid-19.
Sehingga yang seharusnya menjadi perhatian utama adalah memastikan tidak meluasnya penyebaran virus yang kali pertama muncul di Wuhan, China ini dengan tetap menjaga jarak.
"Sekarang ini kita fokus dulu ngurusin Covid-19. Kenapa kita malah sibuk cuma ngurusin orang boncengan sih? Bagaimana kita mau ngurangin penyebaran kalau jaga jarak saja enggak ditegakkan. Kita sekarang fokus membereskan sakitnya, ekonomi entar saja," tutup Wibi.
Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memperbolehkan ojol mengangkut penumpang di wilayah yang menerapkan PSBB.
Baca juga: Duduk Perkara, Boleh atau Tidak Ojol Bawa Penumpang Selama PSBB di Jakarta?
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Permenhub tersebut ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.
Pada Pasal 11 huruf (c) aturan itu, awalnya menyebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Artinya, ojek online tidak dapat membawa penumpang.