Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Kendaraan Pribadi Dibatasi Saat PSBB Depok Dimulai 15 April!

Kompas.com - 14/04/2020, 10:02 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan pribadi menjadi salah satu moda angkutan yang operasionalnya dibatasi oleh Pemerintah Kota Depok selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatur pembatasan tersebut pada Bagian Ketujuh Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020 yang ia teken pada Senin (13/4/2020).

Syarat utama, pengguna kendaraan pribadi tidak diizinkan melakukan perjalanan jika dalam keadaan demam atau sakit.

Baca juga: Ketentuan Umum PSBB Depok

Pasal 19 Bagian Ketujuh mengatur lebih detail mengenai syarat-syarat boleh beroperasinya kendaraan pribadi, baik roda empat maupun roda dua, selama masa PSBB di Depok.

Pengguna kendaraan pribadi hanya boleh beroperasi jika mobil atau motor tersebut digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB.

Mobil pribadi

Pengguna mobil pribadi juga diwajibkan mengenakan masker selama perjalanan dan melakukan disinfeksi pada mobil selepas pemakaian.

Jumlah penumpang di dalam mobil sekitar separuh dari kapasitas penumpang dengan menerapkan prinsip jaga jarak fisik (physical distancing).

Baca juga: SK Wali Kota Diteken, Pemberlakuan PSBB Depok Resmi 15 April 2020

1. Mobil penumpang sedan berkapasitas 4 hanya diperbolehkan berisi 3 orang. Satu orang sopir di depan, 2 penumpang duduk di belakang dengan jarak yang berjauhan.

2. Mobil penumpang berkapasitas 7 hanya diperbolehkan berisi 4 orang. Satu sopir di depan, 2 penumpang di tengah, 1 di belakang.

3. Bus berkapasitas lebih dari 7 orang hanya diperbolehkan berisi 50 persen penumpang dari jumlah maksimalnya.

Sepeda motor pribadi

Sementara itu, pengemudi sepeda motor diwajibkan mengenakan masker dan sarung tangan selama berkendara serta juga melakukan disinfeksi seusai perjalanan.

Pemkot Depok tidak mengatur secara lugas boleh atau tidaknya pengguna sepeda motor berboncengan dalam Pasal 19 Bagian Ketujuh ini.

Pada ayat (8) Pasal 19, tertulis bahwa:

"Dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut:

a. aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com