DEPOK, KOMPAS.com – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) resmi diberlakukan di Kota Depok, Jawa Barat, mulai hari ini, Rabu (15/4/2020) hingga Selasa (28/4/2020), dengan opsi perpanjangan.
Peraturan tentang PSBB telah diteken oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 pada Senin (13/4/2020).
PSBB diterapkan dengan harapan sanggup menekan laju penularan Covid-19 yang terus meluas di Kota Depok.
Sebagai informasi, data terbaru hingga Selasa (14/4/2020), Pemerintah Kota Depok mengumumkan total 134 kasus positif Covid-19 dengan 11 orang sembuh dan 15 orang meninggal dunia.
Baca juga: Depok Siapkan 20 Titik Pemeriksaan Kendaraan Saat PSBB, Ini Daftarnya
Sebanyak 34 pasien dalam pengawasan (PDP) meninggal sebelum terkonfirmasi positif Covid-19 sejak 18 Maret 2020.
Tiga orang baru dinyatakan positif Covid-19 setelah berhari-hari sebelumnya dimakamkan.
Sementara itu, kini ada 579 pasien yang masih diawasi serta 2.102 tengah dipantau kondisinya terkait kemungkinan terjangkit Covid-19.
Dengan berlakunya PSBB selama dua pekan pertama, maka aktivitas warga Depok akan dibatasi.
Lantas, apa saja aktivitas yang dilarang dilakukan selama masa PSBB di Depok?
Baca juga: 1.854 Petugas Gabungan Kawal PSBB Depok
Segala aktivitas yang menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang di ruang publik akan dibubarkan oleh aparat dan tak menutup peluang ditindak secara lebih tegas.
Aturan ini dikecualikan bagi pemenuhan kebutuhan pokok dan pangan, bahan bakar, komunikasi, obat dan alat medis, keuangan, perbankan, dan logistik, serta penatu (laundry pakaian).
Kerumunan yang timbul di toko-toko diizinkan asal menetapkan protokol pencegahan Covid-19, seperti pengenaan masker, cuci tangan, pemantauan suhu tubuh, hingga jaga jarak fisik.