Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI: Masih Ada 20 Masjid yang Gelar Shalat Jumat Saat PSBB

Kompas.com - 20/04/2020, 17:46 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat masih ada sejumlah masjid yang menggelar ibadah shalat Jumat.

Padahal, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, warga dilarang beribadah di rumah ibadah untuk sementara waktu.

Hal ini untuk meminimalkan penyebaran virus corona (Covid-19).

Baca juga: Merasa Tak Layak Menerima, Warga Kelapa Gading Kembalikan Bansos Pemerintah

Kepala Biro Pendidikan, Mental, dan Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta Hendra Hidayat mengatakan, dari 3.200 masjid yang tercatat di Jakarta, pada minggu pertama PSBB masih ada 600 masjid yang menggelar shalat Jumat.

Namun seiring berjalannya waktu, jumlah masjid yang menggelar shalat jumat terus menurun.

"Jumlah itu turun terus, sampai Jumat (17/4/2020) kemarin, tinggal 20 lebih masjid yang gelar shalat Jumat. Artinya, ada penurunan signifikan," ujar Hendra saat dihubungi, Senin (20/4/2020).

Dengan jumlah yang semakin sedikit, menurut Hendra, warga Jakarta sudah memahami betul pentingnya menjaga interaksi atau physical distancing selama PSBB.

"Secara umum mereka sudah memahami dan mematuhi," kata dia.

Baca juga: Kemenhub: Jumlah Penumpang KRL Terus Menurun

Meski demikian, saat bulan Ramadhan nanti, Pemprov DKI khususnya aparat keamanan bakal memperketat pengawasan kegiatan ibadah.

"Pemkot harus awasi sama-sama dengan aparat keamanan. Di dalam aturan PSBB kan juga disebutin ada sanksi tegasnya bagi yang melanggar. Ditegasin saja," tambahnya.

Berdasarkan pasal 13 Pergub PSBB, kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas. 

Selain itu dilakukan dengan tetap menjaga jarak fisik dengan orang lain.

Baca juga: Ibadah di Rumah Saat PSBB Dibubarkan Tetangga, Polisi Bilang Itu karena Salah Paham

Sehingga kegiatan keagamaan yang dilakukan di tempat ibadah tidak bisa dilakukan selama masa PSBB. Kegiatan di rumah yang dihadiri banyak orang juga dilarang.

Pelaksanaan kegiatan keagamaan juga mengacu pada peraturan perundang-undangan atau fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.

Angka kasus Covid-19 di Indonesia terus bertambah. Data terakhir pemerintah, sudah ada 6.575 kasus Covid di Tanah Air.

Sebanyak 582 orang di antaranya meninggal dan 686 orang sembuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com