Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Depok Larang Buka Puasa Bersama, Ibadah Ramadhan Dilakukan di Rumah

Kompas.com - 23/04/2020, 12:26 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris menerbitkan surat edaran berisi pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19 di Depok.

Edaran yang terbit Rabu (22/4/2020) itu memuat 13 poin pedoman ibadah dan aktivitas selama Ramadhan dan Idul Fitri yang intinya melarang warga, khususnya umat Islam di Depok berkerumun.

Pertama, Idris meminta, salat tarawih dilakukan secara individu atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah masing-masing.

Baca juga: Pemkot Tangsel Larang Keras Kegiatan Sahur on The Road Selama Ramadhan

"Tilawah atau tadarus Al Quran juga dilakukan di rumah masing-masing," kata dia.

Idris juga melarang penyelenggaraan acara buka puasa bersama yang lazim digelar di lembaga pemerintahan, swasta, masjid, dan mushala, maupun tempat-tempat lain.

Kegiatan pesantren kilat juga hanya boleh dilakukan secara virtual melalui media elektronik.

"Peringatan Nuzulul Qur'an dalam bentuk tabligh akbar dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala ditiadakan," ujar Idris.

Idris juga meminta umat Islam di Depok tak melakukan itikaf pada 10 malam terakhir Ramadhan di masjid atau mushala.

Baca juga: Larangan Mudik Berlaku Besok, Tak Ada Lonjakan Penumpang di Stasiun Pasar Senen

Salat Idul Fitri yang lazimnya digelar berjamaah di lapangan, kata Idris, juga ditiadakan.

"Salat tarawih keliling dan takbiran kelliling juga ditiadakan," lanjut dia.

Mengenai zakat, Idris mempersilakan umat Islam tetap menunaikan kewajibannya.

Petugas pengumpul dan pendistribusian zakat tetap melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan Menteri Agama RI dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)

"Namun dengan memperhatikan keamanan dan kewaspadaan/memperlakukan protokol kesehatan: menjaga jarak minimal 1,5 meter, tidak bersalaman, tidak bersentuhan, dan menggunakan masker," jelas Idris.

Baca juga: Jelang Penerapan Larangan Mudik, Kendaraan yang Keluar Jabodetabek Meningkat di GT Cikampek Utama

Ia juga meminta umat Islam melakukan aktivitas halal bi halal melalui perangkat teknologi informasi.

Selain itu, sehubungan dengan telah ditetapkannya Depok sebagai wilayah PSBB, ia melarang para perantau di Depok mudik ke kampung halaman dalam menyambut Ramadhan dan Idul Fitri.

Larangan mudik bukan hanya berlaku untuk umat Islam, tetapi bagi seluruh warga Kota Depok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com