JAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP Jakarta Barat mengimbau kepada seluruh pihak agar mengikutsertakan pemerintah setempat saat memberikan bantuan kepada para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
Hal tersebut dilakukan agar para PMKS tidak berkerumun di suatu tempat saat pembagian bantuan.
Apalagi, saat ini Jakarta masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kami berharap dari pemerintah kalau mau menyalurkan bantuan bisa melalui kami pemerintah baik Pemprov DKI ataupun tingkat kota," ucap Kasie PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat Ivan Sigiro saat dihubungi, Selasa (28/4/2020).
Baca juga: Dilema Buruh Pasca-PHK, Bingung Hidupi Keluarga, tetapi Tak Bisa Pulang Kampung
Bantuan dari para donatur itu akan dikumpulkan terlebih dulu oleh pemerintah.
Setelah dikumpulkan, petugas Satpol PP akan bekerja sama dengan Suku Dinas Sosial di wilayah Jakarta Barat menyalurkan bantuan kepada warga yang membutuhkan.
Cara ini juga untuk menghindari kebiasaan warga yang ikut-ikutan saat menerima bantuan.
Padahal, warga tersebut termasuk golongan yang mampu dari segi ekonomi.
"Nanti ada Sudin Sosial yang menyalurkan. Kalau sekarang ini, kebiasaan yang dapat itu-itu saja jadi orang berharap ngasih jadi ajang kesempatan mereka para PMKS," ucap Ivan.
Dengan penyaluran satu pintu, Ivan juga mengatakan bantuan akan tepat diterima oleh para PMKS. Sebab, jadwal pembagian sudah terjadwal sesuai aturan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.