Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar PSBB Bogor Mengamuk ke Petugas: Membandingkan Aturan dan Logika Pengemudi

Kompas.com - 04/05/2020, 05:31 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Insiden kecil ketika pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di jalan raya terjadi di wilayah Empang, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (3/5/2020).

Insiden bermula ketika seorang pria pengemudi mobil terlibat adu mulut dengan petugas gabungan.

Saat itu, petugas tengah merazia pengendara yang dianggap tak patuh ketentuan PSBB.

Dalam adu mulut tersebut, pria yang tak diketahui identitasnya itu menolak instruksi petugas gabungan agar seorang perempuan di jok depan mobilnya, pindah ke jok belakang.

Pria itu mengaku, penumpang perempuan yang duduk bersanding dengannya di jok depan mobil ialah istrinya.

"Saya tidak mau memindahkan istri saya,” kata pria itu.

“Saya di rumah tidur berdua tidak apa-apa, masa di mobil harus di belakang?" ucap dia.

Baca juga: Ditegur karena Langgar PSBB Bogor, Pria Ini Mengamuk ke Petugas

Pria itu bahkan meminta petugas gabungan agar menyampaikan penolakannya kepada Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto.

Sementara itu, petugas gabungan akhirnya menyuruh pria itu putar arah karena dianggap tak menaati peraturan bahwa penumpang tak boleh bersanding dengan sopir di area depan mobil.

"Dikasih imbauan sudah, diberikan sanksi teguran tertulis sudah, malah makin melonjak. Ya, kami minta (dia) untuk pulang saja," ungkap Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Dody Wahyudin, Minggu.

Bagaimana aturannya?

Aturan mengenai pembatasan jumlah penumpang dan jaga jarak antarpenumpang dalam kendaraan pribadi memang tertulis eksplisit dalam berbagai beleid soal PSBB.

Dalam aturan induk PSBB, yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB salah satunya meliputi pembatasan moda transportasi (Pasal 13, ayat 1).

Baca juga: UPDATE Covid-19 Depok 3 Mei: 309 Warga Positif, 44 Pasien Sembuh

Pembatasan itu, untuk moda transportasi penumpang umum maupun pribadi, dilakukan dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang (Pasal 13, ayat 10).

Peraturan ini kemudian diterjemahkan secara teknis melalui peraturan pemerintah daerah masing-masing.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com