Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar PSBB Bogor Mengamuk ke Petugas: Membandingkan Aturan dan Logika Pengemudi

Kompas.com - 04/05/2020, 05:31 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Di Kota Bogor, aturan itu termuat dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30 Tahun 2020 tentang PSBB.

“Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum … diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut: a) membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkutan … f) menjaga jarak antarpenumpang paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter,” bunyi pasal 18 peraturan itu.

Aturan yang lebih rinci termaktub dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Nomor 551.1/490 Tahun 2020.

Baca juga: Anies: Motor Boleh Dipakai Berboncengan, asal Penumpang dan Pengendara Satu Alamat Rumah

Dalam keputusan kepala dinas perhubungan, bagian depan mobil penumpang hanya boleh diduduki oleh seorang sopir, sedangkan penumpang harus duduk di area tengah maupun belakang.

- Mobil pribadi sedan: kapasitas 4, jumlah yang boleh diangkut 3 penumpang (1 pengemudi, 2 orang di belakang)

- Mobil pribadi nonsedan: kapasitas 7, jumlah yang boleh diangkut 4 penumpang (1 pengemudi, 2 orang di tengah, 1 di belakang)

Ini yang menjadi dasar argumen petugas gabungan tadi, bahwa siapa pun penumpang yang ada di dalam mobil, tak boleh duduk di area depan.

Sebagai informasi, bukan hanya di Kota Bogor, namun aturan soal denah penumpang di dalam mobil seperti barusan juga berlaku di DKI Jakarta, Depok, dan Bekasi yang sama-sama menerapkan PSBB.

Siapa yang salah?

Pada tataran yang paling rinci, pemerintah hanya mengatur soal denah penumpang. Tidak ada penjelasan atau alasan di balik penentuan denah tersebut.

Pemerintah mengizinkan penumpang duduk berdua di area tengah/belakang.

Padahal, di atas kertas, jarak antara sopir dan penumpang di area depan, tidak ada bedanya dengan jarak dua penumpang di jok tengah atau belakang.

Persoalan ini tentu bukan jadi urusan petugas gabungan yang berjaga di jalan raya.

Sebagai aparat penegak hukum, tugas mereka memang mengacu pada ketentuan yang telah disusun pemerintah.

Bertolak dari sudut pandang ini, para petugas gabungan di wilayah Empang, Kota Bogor tak salah jika menegur pria pengemudi mobil yang enggan memindahkan penumpangnya ke area belakang.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com