Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Orang jadi Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Presiden Jokowi dan Menkes Terawan

Kompas.com - 04/05/2020, 19:50 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan 10 tersangka dari 14 kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian (hate speech) yang masuk tahap penyidikan selama April hingga awal Mei 2020.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tiga dari 10 tersangka itu diduga menyebarkan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo dan pemerintah.

"Adapun terkait konten-konten tindak pidana hate speech dikelompokkan ke dalam beberapa topik, ada hate speech terhadap presiden," kata Yusri dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Senin (4/5/2020).

Baca juga: Oknum Ojol Ditangkap karena Ujaran Kebencian terhadap Wantimpres soal Penanganan Covid-19

Yusri menjelaskan, tersangka hate speech pertama berinisial NA. Dia ditangkap karena menyebarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi melalui akun Facebook.

"Dia menuliskan keterangan, 'Daripada dokter-dokter, lebih baik presiden saja meninggal karena presiden lebih mudah dapat gantinya, apalagi saat ini manfaatnya kecil sekali'," ujar Yusri.

Tersangka selanjutnya adalah YH yang ditangkap di daerah Sukabumi, Jawa Barat dan AFR. Mereka ditangkap karena menyebarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto melalui pesan singkat WhatsApp.

Baca juga: Meski Telah Dimaafkan, Oknum Ojol Pelaku Ujaran Kebencian terhadap Habib Luthfi Tetap Diproses Hukum

Kedua tersangka bahkan melampirkan dan menyebarkan foto Menkes Terawan disertai keterangan berisi ujaran kebencian yang meresahkan masyarakat.

"Mereka menulis penghinaan dan atau pencemaran nama baik yang menyerang pribadi Presiden RI dan Menkes RI," ujar Yusri.

Sementara itu, tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita hoaks terkait Covid-19 di antaranya berita hoaks terkait penutupan seluruh kantor BUMD DKI akibat Covid-19 dan penutupan akses pintu tol masuk wilayah Jakarta dengan menyertakan logo Polda Metro Jaya.

Baca juga: 10 Orang Jadi Tersangka Penyebaran Hoaks Selama Pandemi Covid-19, Motifnya Hanya Iseng

Para tersangka dijerat Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207, 208 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya adalah 6 hingga 10 tahun kurungan penjara.

Kini, Polda Metro Jaya tengah menyelidiki 443 kasus penyebaran hate speech dan hoaks terkait virus corona atau penyakit Covid-19 selama bulan April hingga Mei 2020.

Polda Metro Jaya berkooordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI untuk memblokir 218 akun media sosial yang diduga menyebarkan hoaks dan hate speech.

Akun media sosial yang diminta untuk segera diblokir terdiri dari 179 akun Instagram, 27 akun Facebook, 10 akun Twitter, dan 2 akun WhatsApp.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com