Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bus AKAP di Terminal Pulo Gebang Belum Beroperasi

Kompas.com - 08/05/2020, 15:37 WIB
Dean Pahrevi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengizinkan pengoperasian secara terbatas moda transportasi antarakota, termasuk bus antarkota antarprovi atau AKAP, sejak Kamis (7/5/2020) kemarin.

Kebijakan tersebut hanya berlaku untuk penumpang dengan kriteria tertentu, seperti pejabat negara atau orang dengan kebutuhan khusus yang mendesak.

Namun kebijakan tu belum mempengaruhi aktivitas di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Kepala Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, hingga saat ini bus AKAP belum beroperasi.

Baca juga: Aksi Nakal Bus Akap, 31 Pemudik Diturunkan di Jalur Tol untuk Hindari Penyekatan

"Bus AKAP belum kembali beroperasi, belum terinfokan pengoperasionalan kembali bus AKAP," kata Bernad, Jumat (8/5/2020).

Ia menjelaskan, saat ini Terminal Terpadu Pulo Gebang hanya melayani bus dalam kota, seperti transjakarta.

Belum diketahui kapan bus AKAP akan kembali beroperasi.

"Belum pasti (kapan bus AKAP kembali beroperasi) sepertinya, mau ada rencananya pengecualian. Saya belum bisa kasih detailnya soalnya baru mau dibahas," ujar Bernad.

Sebelumnya kegiatan pengangkutan penumpang antarakota (lewat transportasi darat dan udara) dari dan ke zona merah Covid-19 dihentikan untuk mencegah penularan wabah itu. Namun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbolehkan moda transportasi angkutan penumpang antara kota beroperasi secara terbatas sejak Kamis kemarin. 

Hal tersebut berdasarkan penjabaran Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Baca juga: Dishub DKI: Semua Angkutan Umum AKAP Tetap Dilarang Beroperasi

Dengan demikian, moda transportasi udara, darat, laut, hingga kereta api kembali diperbolehkan untuk beroperasi melayani perjalanan keluar atau masuk wilayah zona merah Covid-19.

Namun, operasi moda transportasi itu dilakukan dengan sejumlah pembatasan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Melalui surat edaran, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menjabarkan tiga kriteria yang diperbolehkan keluar atau masuk zona merah.

Pertama, orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan fungsi ekonomi penting.

Kemudian, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Terakhir, repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet Buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet Buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Penganggur di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Penganggur di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com