JAKARTA, KOMPAS.com - Warga di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) akan diwajibkan untuk membawa surat tugas dan menunjukkannya kepada petugas stasiun jika ingin menaiki kereta rel listrik (KRL).
Hal tersebut sebagai upaya membatasi penggunaan KRL setelah ditemukannya enam orang penumpang yang positif Covid-19.
Saat menanggapi hal itu, Risma, seorang pengguna KRL di jalur Jakarta-Bogor, mengaku bahwa hal tersebut cukup menyulitkan bagi pekerja yang masih harus menggunakan kereta untuk berangkat dan pulang kerja.
Baca juga: Bima Arya: Naik KRL Wajib Bawa Surat Tugas, Kena Sanksi jika Tak Bawa
"Agak ribet sih, jadi ngantre juga ntar. Apalagi kalau misalnya ada yang ternyata belum ngurusin surat tugas," kata dia kepada Kompas.com, Senin (11/5/2020).
Meski begitu, Risma mengaku setuju dengan kebijakan tersebut dengan catatan tidak langsung melarang pengguna menaiki KRL karena pengurusan surat tugas dari tempat kerja juga memerlukan waktu.
"Ya karena tujuannya baik buat kita-kita sih, ya saya setuju. Cuma kalau bisa kasih waktu juga buat ngurusin-nya dulu buat yang belum punya. Kan kantor juga enggak semua staf masuk," ungkapnya.
Dessy, penumpang KRL di Stasiun Depok, mengaku menyambut baik kewajiban surat tugas untuk para pengguna.
Namun, dia berpandangan bahwa kebijakan ini juga harus memperhatikan para pengguna di luar pekerja kantoran.
Sebab, pelaku usaha atau masyarakat yang terpaksa menggunakan KRL karena kebutuhan mendesak pasti akan kesulitan dengan adanya aturan tersebut.
"Satu sisi bagus, biar enggak penuh-penuh banget kalau pagi. Jadi kan bisa jaga jarak. Tapi, kasihan juga kalau yang enggak ada surat tugas, kayak pedagang atau masyarakat yang emang terpaksa keluar," ujarnya.
Di sisi lain, Savira, pengguna KRL, mengaku mendukung kebijakan tersebut. Sebab, menurut dia, hal tersebut dapat meminimalisasi penularan Covid-19 di dalam KRL.
"Ya setuju banget soalnya saya dari awal sudah punya surat tugas buat kalau perjalanan. Cuma belum pernah dicek juga," kata Savira.
Baca juga: Warga Depok Pengguna KRL Diminta Urus Surat Tugas Kantor Hari Ini
Dia juga berharap agar kebijakan tersebut diimplementasikan dengan baik agar pembatasan pengguna KRL bisa berjalan maksimal.
"Jangan sampai tetap ada yang lolos-lolos. Kalau kayak gitu mah sama aja," ujar dia.
Kewajiban adanya surat tugas bagi para pengguna KRL merupakan kelanjutan dari desakan pemerintah daerah yang meminta penyetopan operasional moda transportasi tersebut.
Lima kepala daerah di wilayah Bogor Raya, Bekasi Raya, dan Depok meminta Kementerian Perhubungan RI menghentikan sementara operasional KRL setelah ditemukannya enam penumpang positif Covid-19.
Di Kota Depok, pemerintah kota secara spesifik meminta warga Depok yang rutin menggunakan KRL untuk pergi kerja agar menyiapkan surat tugas.
"Sudah disiapkan untuk lakukan pemeriksaan (surat tugas). Besok (hari ini) persiapan," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana melalui keterangan tertulis, Minggu malam.
Surat itu, lanjut dia, menjadi bukti bahwa yang bersangkutan memiliki kepentingan yang jelas untuk menumpang angkutan umum, dalam hal ini KRL.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.