Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kelompok Pemuda Tawuran di Depok, 11 Orang Diciduk Polisi

Kompas.com - 12/05/2020, 21:02 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Polisi menahan 11 orang yang diduga terlibat tawuran di Jalan Janger, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, pada Selasa (12/5/2020) dini hari.

Sepuluh dari mereka masih berusia di bawah 17 tahun. Satu di antaranya bahkan masih berusia setingkat SD, yakni 11 tahun.

Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah menyebutkan, tawuran itu mengakibatkan salah satu pemuda luka parah di bagian tangan akibat menangkis ayunan celurit kubu lawan.

"Korban yang baru berumur 15 tahun luka di tangan sebelah kiri, dua urat saraf di tangannya putus," kata Azis dalam konferensi pers, Selasa.

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Pelaku Tawuran di Rawa Buaya Cengkareng

Kedua kelompok yang berkeliling kampung dan kemudian bertikai itu berdalih bahwa mereka hendak "membangunkan warga saat sahur".

Azis melanjutkan, kedua kelompok itu berkeliling kampung-kampung tetangga mencari kelompok yang lain.

"Mereka berkeliling membangunkan sahur tapi sambil membawa senjata tajam. Kemudian di jalan, kelompok anak muda yang lain juga akan membangunkan sahur, kemudian terjadi sedikit perselisihan, langsung membacok," ujar dia.

Azis menyatakan, alasan membangunkan warga saat sahur sering dipakai para pemuda di Depok untuk memuluskan rencana tawuran.

Jajaran Polres Metro Depok klaim sudah tiga kali menemukan kelompok-kelompok pemuda yang diduga hendak tawuran dengan modus mau membangunkan warga saat sahur.

"Beberapa kasus yang lain mereka murni untuk membangunkan sahur, menikmati masa muda dan Ramadhan dengan membangunkan (orang saat) sahur. Tapi ada juga yang melenceng," kata dia.

Saat ini, 11 tersangka itu masih ditahan di Mapolsek Sukmajaya untuk diperiksa lebih lanjut.

Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya hasutan maupun perjanjian kedua kubu untuk tawuran melalui ponsel masing-masing.

"Sementara kami jerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kami masih berpedoman pada UU tentang Perlindungan dan Peradilan Anak," kata Azis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com