BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi akan memberi sanksi kepada pengelola tempat hiburan dan pariwisata yang tetap buka saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlaku. Sanksinya berupa penyegelan dan denda Rp 25 juta hingga Rp 50 juta.
Hal itu termuat dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2020. Dalam pasal 9 peraturan itu disebutkan, setiap penanggung jawab tempat hiburan dan tempat wisata yang tidak menutup aktivitas atau menutup fasilitasnya dan tak menerapkan protokol pencegahan Covid-19 selama penerapan PSBB terancam diberi sanksi.
Fasilitas tempat hiburan dan tempat wisata itu bisa disegel dan didenda Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
Baca juga: Sanksi PSBB Berlaku, Kelurahan Rorotan Bagikan 1.090 Masker Kain Gratis agar Warga Tak Didenda
Penyegelan tempat usaha maupun tempat pariwisata itu akan berlaku hingga akhir pemberlakuan PSBB.
Pemberian sanksi dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Bekasi.
PSBB di Bekasi serta Depok dan Bogor telah diperpanjang. PSBB jilid tiga itu berlangsung mulai hari ini hingga 26 Mei 2020.
PSBB diperpanjang karena masih terdapat penambahan kasus Covid-19 baru di wilayah-wilayah itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.