Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswa Bisa Tarik Tunai Seluruh Dana KJP Plus Selama PSBB

Kompas.com - 15/05/2020, 11:37 WIB
Nursita Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta memperbolehkan siswa-siswi menarik tunai seluruh dana yang diberikan melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Penarikan tunai dana KJP Plus bisa dilakukan mulai bulan ini.

"Skema ini sudah bisa dicairkan mulai bulan Mei 2020, dan berlaku selama masa PSBB," ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana melalui siaran pers Pemprov DKI, Jumat (15/5/2020).

Baca juga: Remaja Pembunuh Bocah di Sawah Besar adalah Korban Pelecehan Seksual, Kini Hamil 3,5 Bulan

Nahdiana menjelaskan, pemberian dana KJP Plus biasanya dibagi dua, yakni dana rutin dan dana berkala.

Dana rutin diberikan setiap bulan dan sebagian dapat ditarik tunai. Sementara dana berkala diberikan setiap enam bulan untuk belanja keperluan sekolah dan tidak bisa ditarik tunai.

Namun, kebijakan itu diubah selama masa PSBB. Seluruh dana yang diberikan bisa ditarik tunai.

Dana berkala juga diberikan tiap bulan, bersamaan dengan dana rutin.

Nahdiana mencontohkan, siswa SD biasanya mendapatkan dana rutin Rp 135.000 per bulan, Rp 100.000 bisa ditarik tunai, sementara sisanya untuk belanja pangan murah secara non-tunai.

Kini, dana Rp 135.000 itu bisa ditarik tunai seluruhnya.

Baca juga: Unggahan Viral, Warga dengan Gaji Rp 20 Juta Minta Bantuan, Bisakah Dapat Bansos?

Kemudian, siswa SD biasanya mendapatkan dana berkala sebesar Rp 690.000 tiap enam bulan untuk belanja kebutuhan sekolah secara non-tunai.

Kini, dana berkala itu diberikan tiap bulan sebesar Rp 115.000 dan bisa ditarik tunai seluruhnya.

"Dinas Pendidikan menggabung dana rutin dan dana berkala tiap bulannya, serta menghapus sementara kewajiban pencairan non-tunai. Berkat kebijakan ini, keseluruhan dana yang masuk, dapat digunakan langsung secara tunai maupun non-tunai," kata Nahdiana.

Dengan kebijakan tersebut, jumlah dana KJP Plus yang akan diterima siswa tiap bulannya adalah sebesar Rp 250.000 untuk SD, Rp 300.000 untuk SMP, Rp 420.000 untuk SMA, Rp 450.000 untuk SMK, dan Rp 300.000 untuk pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM).

Selain itu, siswa yang baru lulus SMA/SMK akan mendapatkan dana tambahan.

Baca juga: Warga Cengkareng Mengaku Saldo Hilang Rp 29 Juta Usai Transaksi di Mesin ATM di Kompleks Rusun

"Bagi penerima KJP Plus yang sudah di kelas XII atau yang bersiap memasuki jenjang kuliah, akan tetap mendapat dana bridging Rp 500.000 per orang," ucap Nahdiana.

Kebijakan lainnya, Pemprov DKI menghapus sementara program belanja pangan murah untuk penerima KJP Plus selama masa pandemi Covid-19.

Sebagai gantinya, Pemprov DKI memberikan paket bantuan sosial selama masa PSBB. Dengan demikian, dana KJP Plus yang biasa digunakan untuk membeli pangan murah bisa dipakai untuk keperluan lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com