JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara menggerebek lima kafe di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kelima kafe ini tetap menjalankan bisnis prostitusinya di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 106 orang. Lima di antaranya merupakan pemilik kafe dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Fakta Kafe Seks di Gang Royal, Kamar Seukuran Kuburan hingga Catatan Transaksi PSK
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, kelima tersangka menjerat pekerja seks komersial (PSK) dengan utang agar tetap mau bekerja.
"Selama ini sistem perekrutannya adalah mereka diberikan utang-utang, nanti utangnya akan dibayar dari jatah atau bayaran," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Minggu (17/5/2020).
Kemudian, para pemilik kafe itu akan meminta tarif Rp 300.000 kepada para pelanggan yang datang.
Pemilik kafe mendapat bagian sebesar Rp 50.000 dari tarif tersebut. Sedangkan sisanya menjadi jatah PSK.
Baca juga: Fakta soal Penampungan PSK di Kelapa Gading, Korban Dibohongi dan Dijebak Utang
Namun, uang itu ternyata harus disetor sebagai pembayar utang para PSK.
Akibat perbuatannya itu, kelima tersangka diancam dengan pasal perdagangan orang.
Sementara, 101 orang lainnya yang turut ditangkap dalam penggerebekan, yakni PSK dan pelanggan, dikenakan sanksi PSBB yakni membersihkan fasilitas umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.