JAKARTA, KOMPAS.com -Sebanyak 274 penumpang telah meninggalkan Jakarta dengan kereta api yang berangkat dari Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, sejak 12 Mei sampai 17 Mei 2020.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan hal itu dalam diskusi virtual, Selasa (19/5/2020).
"Untuk penumpang kereta api, yang berangkat adalah 274 orang dan yang datang hanya 164 penumpang," ujar Syafrin dalam diskusi virtual, Selasa (19/5/2020).
Baca juga: Erick Thohir hingga Kepala BNPB Pantau Penyemprotan Disinfektan di Stasiun Gambir untuk Cegah Corona
Rincian jumlah penumpang yang berangkat dari Stasiun Gambir yakni 30 penumpang pada 12 Mei, 36 penumpang pada 13 Mei, 44 penumpang pada 14 Mei, 50 penumpang pada 15 Mei, dan 114 penumpang pada 17 Mei.
Pada 16 Mei, tidak ada satu pun penumpang yang meninggalkan Jakarta melalui Stasiun Gambir.
Selain penumpang yang berangkat, ada 72 calon penumpang yang ditolak menggunakan layanan kereta api dari Stasiun Gambir karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.
"Artinya, memang ada penerapan protokol yang ketat juga, masyarakat diseleksi untuk melakukan kegiatan hanya yang penting saja," kata Syafrin.
Stasiun Gambir kembali beroperasi pada 12 Mei 2020. KA luar biasa yang dioperasikan di sana hanya untuk penumpang golongan tertentu, yakni pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, dan fungsi ekonomi penting.
Kategori lain adalah penumpang dengan perjalanan darurat (yakni pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, dan serta repatriasi.
Calon penumpang KA luar biasa wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebelum membeli tiket di stasiun keberangkatan, di antaranya bukti hasil pemeriksaan negatif Covid-19, surat tugas untuk pegawai, hingga surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang sakit.
Stasiun Gambir sempat ditutup sementara karena transportasi umum dilarang beroperasi. Larangan itu untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Ini Syarat Dapat Surat Izin dari Satgas Covid-19 untuk Beli Tiket Kereta Api Luar Biasa
Pemerintah pusat kemudian mencabut larangan itu pada 7 Mei 2020 dengan pertimbangan perekonomian nasional harus tetap berjalan.
Namun, aturan tersebut bukan berarti mencabut larangan mudik untuk masyarakat. Kelonggaran tersebut berlaku bagi warga dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.