Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Petisi Karyawan Indomaret Soal Pemotongan THR, Ini Penjelasan Manajemen

Kompas.com - 20/05/2020, 21:11 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini muncul petisi yang mengatasnamakan karyawan PT Indomarco Prismatama yang menaungi Indomaret.

Dalam petisi itu, mereka mengeluhkan pemberian THR yang tidak sesuai karena dipangkas nominalnya.

Dalam petisi tertulis bahwa seluruh karyawan mendapat besaran THR yang sama rata. Padahal, tahun sebelumnya THR diberikan sesuai jenjang karir maupun posisinya.

Baca juga: Pegawai Non-ASN di Lingkungan Pemkot Bekasi Tidak Terima THR dari Pusat

Alasan penyamarataan THR bagi seluruh karyawan karena perusahaan diduga mengalami kerugian selama pandemi.

"Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada kami, Indomaret, yang biasanya diberi THR 2 kali gaji atau 1,5 kali gaji untuk karyawan yang sudah bekerja selama 5 tahun ke atas. Sekarang disamaratakan. Jadi 1 kali gaji untuk seluruh karyawannya. Dengan alasan mengalami kerugian," bunyi petisi yang diterima Kompas.com, Rabu (20/5/2020).

Petisi yang mengatasnamakan karyawan Indomaret ini mengajak karyawan lainnya untuk meminta pihak Indomaret membayarkan THR sesuai porsi mereka.

"Maka dari itu saya mengajak teman teman untuk mendesak PT Indomarco Prismatama agar memberikan THR kepada karyawan sebagaimana mestinya. Bukan kita tidak bersyukur, tapi kita ingin hak kita diberikan secara penuh," tulis permintaan dalam petisi.

Menanggapi hal ini, pihak manajemen Indomaret angkat bicara.

Managing Director PT Indomarco Prismatama (Indomaret) Wiwiek Yusuf mengatakan, pemberian THR sudah sesuai dengan peraturan UU Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

"Salah pengertian saja. Perusahaan telah memenuhi kewajiban memberikan THR pada tanggal 11 Mei 2020 sesuai dengan ketentuan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan," ucap Yusuf saat dikonfirmasi, Rabu.

Saat dipertegas soal pemotongan THR karyawan, Yusuf mengklaim pemberian THR tersebut seusai dengan ketentuan pemerintah. Ia pun meminta seluruh karyawan agar terus bekerja secara produktif guna melayani konsumen.

"Management mengajak semua karyawan untuk tetap bersikap positif dan produktif dalam bekerja," ucap Yusuf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com